BPJS Kesehatan
Dirut Ali Ghufron Bocorkan Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik
Ghufron belum bisa menjelaskan secara rinci besaran dan kapan iuran kelas II dan I BPJS Kesehatan akan naik.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Kelas rawat inap standar (KRIS) untuk peserta BPJS Kesehatan mulai diberlakukan 30 Juni 2025.
Seiring pemberlakuan KRIS, ada potensi iuran BPJS Kesehatan akan naik.
Namun, tidak semua iuran kelas BPJS Kesehatan bakal mengalami kenaikan.
Bakal naiknya iuran peserta BPJS Kesehatan diungkapkan langsung oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.
"(Iuran) bisa naik. Dan sekiranya sudah waktunya juga naik," ungkapnya usai acara penyerahan penghargaan Universal Health Coverage (UCH) oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin kepada Pemerintah Daerah di Krakatau Grand Ballroom, Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur, Kamis (8/8/2024).
Ghufron mengungkapkan, iuran BPJS Kesehatan yang bakal naik adalah untuk peserta kelas II dan I.
Sementara, iuran peserta kelas III tidak akan berubah.
"Kalau kelas III gak akan naik. Kelas III itu kan, mohon maaf, umumnya PBI kan kelas 3," imbuhnya.
Ghufron belum bisa menjelaskan secara rinci besaran dan kapan iuran kelas II dan I BPJS Kesehatan akan naik.
Menurut Ghufron, hal itu bakal diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).
Adapun terkait kapan kenaikan berlaku, Ghufron menyebut itu tergantung pada persetujuan para pemangku kepentingan.
"Tergantung pemerintah dan tergantung banyak pihak," tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Ghufron juga menyampaikan, jelang HUT ke-79, Indonesia meraih predikat Universal Health Coverage (UHC) pada perhelatan UHC Awards 2024.
Penghargaan ini dikarenakan Indonesia telah mencapai UHC lebih dari 98 persen, melampaui target yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2023 tentang Peta Jalan Jaminan Sosial 2023-2024.
Selain itu, penilaian juga dilihat melalui adaptasi BPJS Kesehatan dengan teknologi digital, misalnya dari aplikasi Mobile JKN.
BPJS Watch Beber Dampak KRIS, Dana Hingga Layanan Kesehatan Peserta JKN Bisa Menurun |
![]() |
---|
Peserta Berobat Tak Perlu Bawa Kartu BPJS Kesehatan, Cukup Tunjukkan KTP |
![]() |
---|
Inilah 21 Layanan yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan, Menkes Akui Tak Bisa Cover Semua Penyakit |
![]() |
---|
Status Kepesertaan BPJS Kesehatan Tidak Aktif Bisa Dikembalikan Secara Online, Ikuti Langkah Ini |
![]() |
---|
Mulai 1 Juli 2024, Kepesertaan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Membuat atau Perpajang SIM Kendaraan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.