Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Daftar 5 Hakim Tipikor yang Bakal Tangani Sidang Perdana Harvey Moeis Terkait Kasus Korupsi Timah

Perkara Harvey Moeis ini telah teregister di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan nomor 70/pid sus./2024/pn.jkt pst.

Wartakota
Daftar 5 Hakim Tipikor yang Bakal Tangani Sidang Perdana Harvey Moeis Terkait Kasus Korupsi Timah,Rencananya suami artis Sandra Dewi itu akan menjalankan sidang perdana pada Rabu, 14 Agustus 2024. 

BANGKAPOS.COM-- Berikut daftar lima pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang siap tangani tersangka kasus korupsi timah Harvey Moeis dalam sidang perdananya.

Rencananya suami artis Sandra Dewi itu akan menjalankan sidang perdana pada Rabu, 14 Agustus 2024.

Jadwal persidangan suami artis Sandra Dewi itu telah ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Terdakwa atas nama Harvey Moeis. Sidang tanggal 14 Agustus 2024," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo melalui pesan Whatsapp, Rabu (7/8).

Perkara Harvey Moeis ini telah teregister di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan nomor 70/pid sus./2024/pn.jkt pst.

Adapun Majelis Hakim yang akan bertugas nantinya diketuai oleh Eko Ariyanto.

Perkara ini akan ditangani lima hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di antaranya Eko Ariyanto, Suparman Nyompa, Eryusman, Jaini Basir, dan Mulyono.

Sebagai informasi, Harvey dalam perkara ini telah dijerat korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dia diduga berperan sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) yang mengkoordinir sejumlah perusahaan untuk penambangan liar.

Perusahaan itu ialah: PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN.

Penambangan liar itu dilakukan dengan kedok kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah.

"Kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut akhirnya dicover dengan kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, SV VIP, PT SBS, dan PT TIN untuk dipercepat dalam kegiatan dimaksud," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Rabu (27/3).

Namun sebelum itu dilakukan, Harvey terlebih dulu berkoordinasi dengan petinggi perusahaan negara, PT Timah sebagai pemilik IUP.

Petinggi yang dimaksud ialah M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah yang sebelumya sudah ditetapkan tersangka.

Kemudian hasil korupsinya, disebut pihak Kejaksaan Agung disamarkan dalam bentuk corporate social responsibility (CSR) bersama Crazy Rich PIK, Helena Lim (HLN).

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved