Kamis, 21 Mei 2026

CPNS 2024

Pendaftaran Dibuka Bulan Ini, Berikut Daftar Formasi CPNS 2024 di Kementerian Pertanian

Berikut daftar formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 di Kementerian Pertanian yang akan dibuka di bulan Agustus 2024. 

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Agis Priyani | Editor: fitriadi
Tribunnews
Pendaftaran Dibuka Bulan ini, Berikut Daftar Formasi CPNS 2024 di Kementerian Pertanian 

Namun juga untuk mendukung tugas dan fungsi ini Kementerian Pertanian agar dapat menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berkompeten.

Dikutip dari Tribunnews, pada tahun 2024, Kementerian Pertanian berencana membuka 5.000 formasi CPNS, terdiri dari 4.000 formasi untuk umum dan 1.000 formasi khusus untuk putra/putri Papua dan Papua Barat.

Pelatihan CPNS tahun 2024 di Kementerian Pertanian akan difokuskan pada penempatan di Ibu Kota Negara (IKN), proyek strategis nasional yang sedang dibangun di Kalimantan Timur. Ini bertujuan untuk mempersiapkan tenaga kerja yang siap bekerja di ibu kota baru.

Formasi CPNS Kementerian Pertanian 2024 akan mencakup 11 bidang untuk lulusan pertanian:

  • Ahli Pertanian
  • Ahli Perikanan
  • Ahli Kehutanan
  • Ahli Tanaman Pangan
  • Ahli Hortikultura
  • Ahli Peternakan
  • Ahli Ilmu Tanah
  • Ahli Ilmu Hama dan Penyakit Tumbuhan
  • Ahli Teknologi Pangan
  • Ahli Agribisnis
  • Ahli Komunikasi Pertanian

Syarat Pendaftaran CPNS 2024

Berikut daftar persyaratan yang harus dipenuhi calon pelamar CPNS, sebagaimana dikutip dari surat putusan Menpan.

  • Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  • Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik (parpol) atau terlibat politik praktis.

  • Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.

  • Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

  • Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK

(Bangkapos.com/KompasTV/Tribunnews.com)

Sumber: Kompas TV
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved