Kasus Vina Cirebon

Profil Iptu Rudiana, Disebut Dicopot dari Jabatan Sebagai Kapolsek Kapetakan Imbas Kasus Vina

Berikut profil Iptu Rudiana, ayah mendiang almarhum Eky yang dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Kapetakan, Polres Cirebon Kota, imbas kasus Vina

|
Penulis: Agis Priyani | Editor: Evan Saputra
Tribunnews
Profil Iptu Rudiana, Resmi Dicopot dari Jabatan Sebagai Kapolsek Kapetakan Imbas Kasus Vina 

BANGKAPOS.COM - Berikut profil Iptu Rudiana, ayah mendiang almarhum Eky disebut dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Kapetakan, Polres Cirebon Kota, imbas kasus Vina. 

Diketahui, Iptu Rudiana diperiksa Timsus Mabes Polri terkait dirinya yang terseret dalam Kasus Vina Cirebon

Iptu Rudiana diperiksa langsung oleh Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo.

Ayah dari almarhum Eky itu dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolsek Kapetakan Cirebon.

Hal itu disampaikan Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi.

"Informasi A1 minggu yang lalu Pak Kapolri bersama dengan pejabat utama ya itu memeriksa langsung memanggil saudara Rudiana ini informasi boleh dipegang," kata Ito Sumardi dikutip TribunJakarta.com dari tayangan TV One, Rabu (14/8/2024).

Ito menuturkan pemeriksaan itu menunjukkan Kapolri betul-betul ingin mengetahui peristiwa yang terjadi dalam kasus Vina Cirebon. Usai diperiksa Kapolri, Mantan Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota itu diperiksa Tim Khusus pada hari kedua.

Pemeriksaan itu menyangkut informasi yang berkembang di masyarakat.

"Saya kira di sini juga tentunya kita harus tahu bahwa tidak semua orang itu bisa menanyakan tentang penanganan satu kasus dan tidak segala masalah itu bisa diungkap melalui satu media," kata Ito.

"Karena kalau memang itu belum bisa dibuktikan kebenarannya tidak mungkin oleh Mabes Polri  itu disampaikan melalui website atau apapun juga tentunya hal ini kita juga ada aturan main," sambung Ito.

Pensiunan jenderal bintang tiga itu melanjutkan bahwa penonaktifan Iptu Rudiana dari jabatannya mengaju pada Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 20244. 

Dimana, Rudiana sebagai anggota aktif polisi yang diduga terkait dengan permasalahan hukum maka sementara dinonaktifkan dari jabatannya bukan status kepolisiannya.

"Jadi saat ini Rudiana sudah tidak menjabat sebagai kepala kapolsek sehingga memudahkan untuk pemanggilan," imbuhnya.

Terkait hal itu, Kuasa Hukum Iptu Rudiana, Pitra Romadoni mengaku tidak bisa berkomentar.

 Sebab menurut Pitra hal itu berkaitan dengan internal Polri.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved