Tribunners

Dasar Janji Politik

Secara umum terdapat empat materi yang wajib diperhatikan oleh para calon kepala daerah dalam penyusunan visi, misi, dan program prioritas.

Editor: suhendri
KOMPAS
Ilustrasi. 

Oleh: Edi Irawan, S.Si., M.E. - Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Bapperida Kabupaten Bangka Barat 

PESTA demokrasi akan kembali terselenggara serempak di seluruh Indonesia. Pendaftaran calon kepala daerah sebentar lagi (27 – 29 Agustus 2024) akan dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) selaku penyelenggara. Salah satu syarat yang harus disiapkan dalam tahapan pendaftaran adalah penyampaian visi, misi, dan program prioritas. Pertanyaannya, apa yang menjadi rambu-rambu calon kepala daerah dalam menyusun visi, misi dan program prioritasnya? 

Secara umum terdapat empat materi yang wajib diperhatikan oleh para calon kepala daerah dalam penyusunan visi, misi, dan program prioritas. Yang pertama, calon kepala daerah harus mengetahui pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pemerintah pusat, daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota. Pembagian urusan pemerintahan konkuren tersebut telah diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Hal ini penting, jangan sampai calon kepala daerah membuat janji politik yang bukan merupakan kewenangannya. 

Yang kedua, calon kepala daerah wajib memedomani dokumen rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) yang merupakan dokumen perencanaan daerah untuk periode 20 tahunan dengan telah disepakati bersama DPRD yang merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah. Kepala daerah periode 2025-2029 akan melaksanakan pembangunan tahap pertama dalam rangkaian pentahapan RPJPD tahun 2025-2045. Para calon kepala daerah harus memperhatikan target indikator pembangunan jangka panjang beserta arah kebijakan periode 2025-2029 yang telah dituangkan dalam dokumen RPJPD masing-masing daerah.

Yang ketiga, para calon kepala daerah dapat memperhatikan dokumen rancangan teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029. Penyusunan dokumen ini sepenuhnya menggunakan pendekatan teknokratik dengan menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan daerah. Merujuk pada Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 000.8.2.2/4075/Bangda, tentang Penyusunan Rancangan Teknokratik RPJMD Tahun 20250-2029 di mana dokumen tersebut diselesaikan paling lambat pada minggu keempat bulan Juli 2024 untuk selanjutnya dikoordinasikan kepada KPUD untuk menjadi acuan dalam penyusunan visi, misi, dan program prioritas calon kepala daerah. 

Dokumen rancangan teknokratik RPJMD mencakup analisis gambaran umum kondisi daerah, perumusan gambaran keuangan daerah, perumusan permasalahan pembangunan dan isu strategis daerah, serta rekomendasi atas rangkaian kinerja yang digunakan dalam merumuskan visi, rangkaian kerja yang digunakan dalam merumuskan misi dan rekomendasi program prioritas secara teknokratik dengan mempertimbangkan arahan rencana tata ruang wilayah. 

Dengan adanya dokumen rancangan teknokratik RPJMD tahun 2025-2029, diharapkan para calon kepala daerah dapat menyusun visi, misi, dan program prioritas dengan lebih terarah, khususnya setelah mengetahui proyeksi kapasitas riil keuangan daerah. Penyusunan rancangan teknokratik RPJMD juga wajib memperhatikan dokumen kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) RPJMD dengan fokus pada pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDG’s).

Yang keempat, dalam penyusunan visi, misi, dan program prioritas, para calon kepala daerah dapat memperhatikan kebijakan pembangunan presiden dan wakil presiden terpilih yaitu Asta Cita. Hal ini berdasar dalam penyusunan dokumen RPJMD wajib memedomani dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. Asta Cita presiden dan wakil presiden terpilih antara lain:

1. Memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia;

2. Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru;

3. Melanjutkan pengembangan infrastruktur dan meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif serta mengembangkan agromaritim industri di sentra produksi melalui peran aktif koperasi;

4. Memperkuat pembangunan sumber daya manusia, sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda (generasi milenial dan generasi Z), dan penyandang disabilitas;

5. Melanjutkan hilirisasi dan mengembangkan industri berbasis sumber daya alam untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri;

6. Membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan; 

7. Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan; serta

Sumber: bangkapos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved