Profil Altaf Nicko Presenter Ditetapkan Tersangka Kasus KDRT Selebgram Shahnaz Anindya, Tak Ditahan
Meski tidak ditahan, lanjut Nurma, tersangka dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan setiap Senin dan Kamis.
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Evan Saputra
KDI Star (MNCTV)
Barclays Premier League (Indosiar)
Selebrita (Trans7)
Dilaporkan Kasus KDRT
Shahnaz melaporkan sang suami ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"Jadi untuk SA melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Senin (19/8/2024). Dikutip dari Tribunnews.com
Nurma menyebut laporan tersebut diterima pihaknya pada 7 September 2023 yang lalu.
Adapun yang dilaporkan terkait dugaan kekerasan psikis yang dilakukan suaminya sesuai Pasal 45 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004.
"Yang jelas psikisnya yang diperiksa. Visumnya yang menyatakan bahwa ada kekerasan psikis di situ. Psikis itu misalnya ada ucapan, kemudian mental. Tapi kalau untuk (kekerasan) fisik nggak," ujarnya.
Nurma menjelaskan pengakuan Shahnaz, dirinya mendapatkan kekerasan dari Altaf berulang kali sejak menikah dengan Altaf Vicko di tahun 2022.
Sehingga, pihak kepolisian melakukan gelar perkara pada 10 Juni 2024 lalu dan akhirnya menetapkan Altaf menjadi tersangka.
"Kemudian kita periksa saksi-saksi sebanyak 5 orang, lanjut visum di Kramat Jati, kemudian sudah menetapkan seseorang sebagai tersangka," tuturnya.
Nurma mengatakan tersangka tidak dilakukan penahanan berdasarkan beberapa pertimbangan. Namun demikian, tersangka dikenakan wajib lapor.
"Jadi untuk tersangka tidak dilakukan penahanan. Tapi wajib lapor Senin dan Kamis. Sebelum dinyatakan P21, itu tetap berjalan untuk wajib lapor. Setelah itu kita limpahkan ke Kejaksaan," ucapnya.
"(alasan tidak ditahan) karena memang untuk jeratan kasusnya hanya 4 tahun. Jadi di bawah 5 tahun tidak wajib untuk dilakukan penahanan," sambungnya.
Gedung DPRD Makassar dan Sulsel Dibakar, Pelaku Bertambah Jadi 11 Orang Ini Daftar Namanya |
![]() |
---|
Sosok Profesor R alias RAP Tersangka Kerusuhan di Jakarta, Perannya Koordinator Bom Molotov |
![]() |
---|
Delpedro Maharen Jadi Tersangka Dugaan Penghasutan Massa Bertindak Anarkis Hingga Libatkan Pelajar |
![]() |
---|
Sosok Delpedro Marhaen Direktur Lokataru jadi Tersangka Penghasutan Aksi Anarkis |
![]() |
---|
Profil Direktur Lokataru Delpedro Marhaen yang Ditangkap Polisi, Anak Siapa Dia? Kini Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.