CPNS 2024

Segini Passing Grade CPNS 2024, TWK, TIU dan TKP

Ambang batas atau nilai ambang batas (passing grade) seleksi kompetensi dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 telah diumumkan.

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Kompas.com
Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Ketahui Passing Grade-nya 

BANGKAPOS.COM - Segini Passing Grade CPNS 2024, TWK, TIU dan TKP

Pendaftaran CPNS 2024 resmi dibuka pada 20 Agustus 2024.

Namun, bagi peserta yang mengikuti Rekrutmen CPNS 2024 harus mengetahui passing grade terlebih dahulu.

Sebab ambang batas atau nilai ambang batas (passing grade) seleksi kompetensi dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 telah diumumkan.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  (KepmenPANRB) No. 321/2024 tentang ambang batas nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar pengadaan CPNS T.A 2024.

SKD CPNS 2024 masih meliputi tiga bagian, yaitu

1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK);

2. Tes Intelegensia Umum (TIU); dan

3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

SKD CPNS 2024 berdurasi 100 menit dengan jumlah soal sebanyak 110 butir soal:

Pembobotan nilai SKD CPNS 2024

1. Materi soal TIU dan TWK, jawaban benar diberi bobot 5 (lima) dan jawaban salah atau tidak menjawab diberi bobot 0 (nol).

2. Materi soal TKP, jawaban benar diberi bobot minimal 1 (satu) sampai dengan maksimal 5 (lima) dan jawaban salah atau tidak ada jawaban diberi bobot 0 (nol).

Nilai tertinggi dalam SKD CPNS 2024

Nilai kumulatif maksimal SKD CPNS 2024 adalah 550 (lima ratus lima puluh) poin, dengan rincian sebagai berikut:

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved