Minggu, 12 April 2026

Berita Pangkalpinang

Polda Babel Terima Hasil Putusan Pra Peradilan di Pengadilan Sungailiat Terkait Sengketa Pemilu

Telah menjadi atensi Gakkumdu tingkat Provinsi dan telah dilakukan supervisi dalam monitor dan evaluasi perkembangan penanganannya. Dapat dimonitor...

(Bangkapos.com/Adi Saputra)
Kabid Humas Polda Kepulauan Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kabid humas Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Kombes Pol Jojo Sutarjo, menyampaikan hasil putusan sidang Pra Peradilan yang digelar di Pengadilan Negeri Sungailiat, Kabupaten Bangka, Senin (21/08/2024).

Polda Kepulauan Babel bersama team Gakkumdu telah menerima putusan Hakim Tunggal Pra Peradilan Sungailiat. 

Dikatakan Kombes Pol Jojo Sutarjo sepanjang Pemilu yang lalu, Polda Kepulauan Babel telah berhasil menggelar Operasi Terpusat dengan sandi Mantab Brata 2024.

"Operasi Mantab Brata lalu digelar terpusat untuk melaksanakan pengamanan pemilu dalam menjamin kamtibmas saat Pemilu," kata Kombes Pol Jojo dalam rilisnya, Rabu (21/08/2024).

Menurut Kombes Pol Jojo, hasil operasi telah membuat situasi semakin kondusif di wilayah Provinsi Kepulauan Babel dengan telah berjalannya Pemilu dengan tertib, aman dan lancar.

Jojo melanjutkan adanya 1 laporan yang telah di register di Gakkumdu Kabupaten Bangka tentang dugaan penggelembungan suara. Dan didaftarkan Nomor : 4/Pid.Pra/2024/PN. Sgl di Pengadilan Negeri Sungailiat dengan pemohon Budiman, S.H., Dkk merupakan Advokat/Panasehat Hukum pada kantor Hukum "AK LAW FIRM & PARTNERS

Adapun laporan ini karena terdapat perbedaan hasil data antara saksi pihak Andi Kusuma dengan saksi partai yang ada di dalam TPS.

Perbedaan tidak disinkronkan datanya dan oleh saksi pemohon dilaporkan kepada Gakkumdu Kabupaten Bangka.

"Seharusnya selisih suara yang menurut pemohon ada yang masuk kedalam suara Partai sudah dapat diklarifikasi di saat Pleno," terangnya.

Dalam penanganan perkara tersebut melibatkan ketiga unsur yang terdiri Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu dimana hasil rapat bersama telah menetapkan perkara tidak dapat ditingkatkan ke penyidikan.

"Telah menjadi atensi Gakkumdu tingkat Provinsi dan telah dilakukan supervisi dalam monitor dan evaluasi perkembangan penanganannya. Dapat dimonitor perkembangan dengan aplikasi yang dimiliki Bawaslu RI," kata Kombes Pol Jojo.

Dalam Putusan PN Sungailiat berisi antara lain Dalam Esepsi Mengabulkan Esepsi termohon 2 pihak Kepolisian, sedangkan Dalam Pokok Perkara Menyatakan untuk seluruhnya permohonan pemohon tidak dapat diterima dan membebankan seluruh biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Nihil.

Yang menjadi Pertimbangan Hakim bahwa permohonan pemohon bukan ruang lingkup Praperadilan (Error in Objecto) berdasarkan Pasal 1 ayat 10 Jo Pasal 77 KUHAP dan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi RI No. 21/PUU-XII/2014 terkait Sah / Tidaknya Penangkapan, Penahanan, Penghentian Penyidikan atau Penghentian Penuntutan serta ganti rugi.

Pertimbangan lain dalam esepsi termohon menyatakan objek permohonan pemohon tidak jelas atau Obscuure Libel yang mana pemohon tidak mencantumkan alasan-alasan gugatan antara lain Tidak jelasnya hukum dalil gugatan, Tidak jelasnya obyek sengketa, dan Petitum tidak jelas dimana posita pemohon merupakan kewenangan Hakim Tata Usaha Negara.

Didalam Pokok Perkara bahwa proses penyelidikan yang dilakukan oleh satgas Gakkumdu Kab. Bangka telah sesuai dengan Perbawaslu No. 3 tahun 2023 tentang Sentra Gakkumdu.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved