Senin, 27 April 2026

Berita Pangkalpinang

Polda Babel Terima Hasil Putusan Pra Peradilan di Pengadilan Sungailiat Terkait Sengketa Pemilu

Telah menjadi atensi Gakkumdu tingkat Provinsi dan telah dilakukan supervisi dalam monitor dan evaluasi perkembangan penanganannya. Dapat dimonitor...

(Bangkapos.com/Adi Saputra)
Kabid Humas Polda Kepulauan Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo. 

Namun ada hal menarik di dalam proses persidangan dimana Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Sugesti hadir dimuka persidangan sebagai saksi yang diajukan pihak pemohon.

"Seharusnya yang bersangkutan sebagai pihak tergugat dan hal tersebut tidak sesuai aturan dalam pasal 32 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023," ujarnya.

Ketidakhadiran Bawaslu Kabupaten Bangka mengikuti sidang Pra Peradilan mulai awal hingga Persidangan Praperadilan selesai dikarenakan alasan ada kegiatan rapat, namun dapat hadir sebagai saksi dari pemohon.

Untuk itu di dalam mempersiapkan menghadapi Operasi Pilkada dengan sandi Operasi Mantap Praja 2024 mulai minggu depan, Polda Kepulauan Babel berharap seluruh lapisan masyarakat berperan aktif dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif Dan meningkatnya hubungan harmonis antar lembaga dalam menciptakan Pilkada yang aman dan damai.

Atas capaian hasil di atas, Kabid Humas mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat atas peran melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepolisian yang tergabung dalam Gakkumdu

Dan penghargaan kepada Team Bantuan Hukum Polda Kepulauan Babel yang telah bekerja dengan baik dalam sidang Pra Peradilan tersebut.

Pihak Pemohon masih melakukan gugatan kembali secara Perdata ganti rugi total 18 M kepada Gakkumdu.

"Berikutnya akan dipersiapkan tim Bantuan hukum untuk gugatan Perdata, yang telah diajukan Andi Kusuma setelah putusan Pra Peradilan ini," jelas Kombes Pol Jojo. (Bangkapos.com/Adi Saputra)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved