Kamis, 30 April 2026

CPNS 2024

Simak Kisi Kisi Soal SKB CPNS 2024, Pelajari Biar Lolos!

Berikut kisi-kisi Soal SKB dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 yang wajib kamu ketahui agar bisa lolos.

Tayang:
Penulis: Agis Priyani | Editor: Dedy Qurniawan
Tribunnews
Simak Kisi Kisi Soal SKB CPNS 2024, Pelajari Biar Lolos! 

BANGKAPOS.COM - Berikut kisi-kisi Soal SKB dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 yang wajib kamu ketahui agar bisa lolos. 

Berbeda dari tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang digunakan untuk mengukur kemampuan dan pengetahuan dasar, tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) ini nantinya akan diujikan untuk mengetahui kemampuan dalam bidang yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.

Adapun tes SKB Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 terdiri dari tes yang berisi pertanyaan untuk mengukur kemampuan dan karakteristik peserta.

Mulai pengetahuan, keterampilan, hingga perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya sehingga individu mampu menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu jabatan tertentu.

Dikutip dari Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024, berikut kisi-kisi materi SKB CPNS 2024:

Kisi-kisi Materi SKB CPNS 2024

  • Psikotes
  • Tes potensi akademik (TPA)
  • Tes kemampuan bahasa asing
  • Tes kesehatan jiwa
  • Tes kesegaran jasmani atau tes kesamaptaan
  • Tes praktik kerja
  • Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi
  • Wawancara

Tes lain sesuai persyaratan jabatan. Sebagai contoh, SKB CPNS Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) 2021 menerapkan SKB CAT, tes praktik kerja, penulisan makalah, dan wawancara pada jabatan tertentu.

Perlu diingat, pelaksanaan tes SKB CPNS 2024 akan dilakukan menggunakan Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN).

Bobot Nilai

1. Instansi Pusat

SKB tambahan diberikan paling banyak tiga jenis dengan bobot kumulatif paling tinggi 50 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

Sementara, pelaksanaan SKB dari CAT BKN memiliki bobot nilai 10 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

2. Instansi Daerah

SKB tambahan diberikan untuk jabatan yang sangat teknis atau membutuhkan keahlian khusus. Instansi daerah dapat melaksanakan SKB tambahan maksimal satu jenis dengan bobot nilai paling rendah 40 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

Adapun pelaksanaan SKB dari CAT BKN untuk instansi daerah, memiliki bobot nilai 60 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved