Jumat, 8 Mei 2026

Sosok Kaesang, Anak Jokowi yang Belum Cukup Umur Maju Pilkada 2024

Sosok Kaesang, Anak Jokowi yang Belum Cukup Umur Maju Pilkada 2024. Simak ulasan lengkapnya berikut ini.

Tayang:
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Youtube deHakims Story
Kaesang 

BANGKAPOS.COM - Sosok Kaesang, Anak Jokowi yang Belum Cukup Umur Maju Pilkada 2024.

Pilkada tahun 2024 ini banyak menjadi sorotan publik, terlebih soal kotak kosong hingga batas umur.

Kaesang Pangare, putra bungsu Presiden Jokowi digadang-gadang akan maju Pilkada Jawa Tengah (Jateng) mendampingi Ahmad Luthfi.

Namun, diketahui umur anak presiden ini belum genap 30 tahun.

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan syarat minimal usia calon gubernur (cagub) maupun calon wakil gubernur (cawagub) adalah 30 tahun.

Hal ini menegaskan bahwa Kaesang Pangarep belum cukup umur maju Pilkada 2024 di level provinsi manapun.

Putusan MK

Putusan MK soal syarat minimal calon kepala daerah itu bernomor 70/PUU-XXII/2024, dengan pemohon Anthony Lee dan Fahrur Rozi.

Pada pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta hari ini, Selasa (20/8/2024), Wakil Ketua MK, Saldi Isra, mengatakan, syarat usia minimal calon kepala daerah harus dipenuhi ketika pendaftaran.

"Persyaratan usia minimum, harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon."

"Titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," Ujar Saldi.

Namun, MK merasa tidak perlu memasukkan detail syarat usia minimal berlaku pada pendaftaran itu pada pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Berikut bunyi pasal 7 ayat (2) huruf e: "berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;"

Menurut Saldi, makna pasal tersebut sudah sangat jelas, hingga tak perlu ada perubahan.

"Setelah Mahkamah mempertimbangkan secara utuh dan komprehensif berdasarkan pada pendekatan historis, sistematis dan praktik selama ini, dan perbandingan, pasal 7 ayat 2 huruf e UU 10/2016 merupakan norma yang sudah jelas, terang-benderang, bak basuluh matohari, cheto welo-welo," kata Saldi.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved