Keluarga Abdul Ghani Berteriak-teriak Minta Bobby Nasution Ditangkap, Blok Medan Diungkit
Keluarga mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba meminta KPK menangkap Bobby Nasution.
"Tentunya pemanggilan itu membutuhkan dasar, baik surat perintah penyelidikan maupun penyidikan. Jadi kita dalam posisi menunggu proses persidangan berlangsung. Dan adanya laporan dari JPU kepada pimpinan," Jelas Tessa.
Diberitakan, beberapa eks pemimpin dan pegawai KPK bertemu dengan Nawawi Pomolango dan salah satu pembahasannya yakni meminta agar kasus Blok Medan dapat diseriusi.
"Singkatnya (membahas) tentang Blok Medan. Yang kedua, proses seleksi pimpinan KPK menyangkut kriteria yang seharusnya dipertimbangkan oleh pansel maupun KPK," kata mantan Pimpinan KPK Busyro Muqoddas di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (14/8/2024).
Sedangkan mantan Penasihat KPK Abdullah Hehamahua menyinggung soal dahulu KPK berani menangkap besan dari Presiden ke 6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Untuk itu, dia menegaskan agar perkara Blok Medan ini diseriusi KPK.
"Oleh karena itu, maka Blok Medan itu harus diseriusi oleh pimpinan KPK, sehingga demikian, baik menantu maupun siapa saja yang berkaitan dengan presiden itu diproses," kata dia.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua IM57+Institute Praswad Nugraha memberikan support kepada Nawawi untuk mengusut perkara Blok Medan.
Ia meminta agar KPK tak ragu untuk mengusut perkara 'Blok Medan' tersebut.
"Terkait dengan Blok Medan, kita berikan support kepada Pak Nawawi dan untuk kiranya ada alat-alat bukti ataupun konstruksi perkara yang dibutuhkan agar dapat ditegakkan unsur-unsur pembuktiannya dengan sebenar-benarnya. Jangan ada keraguan dari KPK untuk melaksanakan itu," ujar Praswad.
Abdul Gani Kasuba terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, pertengahan Desember 2023.
Selain Abdul Gani, KPK juga menetapkan tersangka Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Malut berinisial Adnan Hasanudin, Kepala Dinas PUPR berinisial Daud Ismail, Kepala BPPJ Malut berinisial Ridwan Arsan dan ajudan Abdul Gani bernama Ramadhan Ibrahim, serta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan dari pihak swasta.
AGK Ramadhan dan Ridwan dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Adnan Hasanudin, Daud Ismail, Stevi Thomas, dan Kristian Wuisan dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(TribunTernate.com/Randi Basri, Sitti Muthmainnah, Samsul Hadi) (Tribun-Medan.com/Tribunnews.com/Kompas.com)
| 2 Pendaki Singapura Tewas dan 20 Orang Hilang saat Gunung Dukono Halmahera Tiba-tiba Erupsi |
|
|---|
| Kecelakaan Maut Bus ALS vs Truk BBM, Hanya 5 Penumpang Masuk Daftar Manifest |
|
|---|
| Profil Biodata Nazlatan Ukhra Kasuba, Kritik Sherly Gubernur Malut Gagal Total, Ayah Didakwa Korupsi |
|
|---|
| Jejak Karier Waris Agono Kapolda Maluku Utara Bakal Pensiun, Akpol 1990 Punya Banyak Tanda Jasa |
|
|---|
| Rincian Kekayaan Bobby Nasution yang Viral 'Cabut' dari Rapat Anggaran |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/Keluarga-Abdul-Ghani-Kasuba-hadiri-sidang.jpg)