Kamis, 18 Juni 2026

Keluarga Abdul Ghani Berteriak-teriak Minta Bobby Nasution Ditangkap, Blok Medan Diungkit

Keluarga mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba meminta KPK menangkap Bobby Nasution.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: fitriadi
TribunTernate.com/Sitti Muthmainnah
Keluarga mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba saat mengantar terdakwa menuju mobil tahanan seusai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamis (22/8/2024). 

"Tentunya pemanggilan itu membutuhkan dasar, baik surat perintah penyelidikan maupun penyidikan. Jadi kita dalam posisi menunggu proses persidangan berlangsung. Dan adanya laporan dari JPU kepada pimpinan," Jelas Tessa.

Diberitakan, beberapa eks pemimpin dan pegawai KPK bertemu dengan Nawawi Pomolango dan salah satu pembahasannya yakni meminta agar kasus Blok Medan dapat diseriusi.

"Singkatnya (membahas) tentang Blok Medan. Yang kedua, proses seleksi pimpinan KPK menyangkut kriteria yang seharusnya dipertimbangkan oleh pansel maupun KPK," kata mantan Pimpinan KPK Busyro Muqoddas di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (14/8/2024).

Sedangkan mantan Penasihat KPK Abdullah Hehamahua menyinggung soal dahulu KPK berani menangkap besan dari Presiden ke 6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Untuk itu, dia menegaskan agar perkara Blok Medan ini diseriusi KPK.

"Oleh karena itu, maka Blok Medan itu harus diseriusi oleh pimpinan KPK, sehingga demikian, baik menantu maupun siapa saja yang berkaitan dengan presiden itu diproses," kata dia.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua IM57+Institute Praswad Nugraha memberikan support kepada Nawawi untuk mengusut perkara Blok Medan.

Ia meminta agar KPK tak ragu untuk mengusut perkara 'Blok Medan' tersebut.

"Terkait dengan Blok Medan, kita berikan support kepada Pak Nawawi dan untuk kiranya ada alat-alat bukti ataupun konstruksi perkara yang dibutuhkan agar dapat ditegakkan unsur-unsur pembuktiannya dengan sebenar-benarnya. Jangan ada keraguan dari KPK untuk melaksanakan itu," ujar Praswad.

Abdul Gani Kasuba terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, pertengahan Desember 2023.

Selain Abdul Gani, KPK juga menetapkan tersangka Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Malut berinisial Adnan Hasanudin, Kepala Dinas PUPR berinisial Daud Ismail, Kepala BPPJ Malut berinisial Ridwan Arsan dan ajudan Abdul Gani bernama Ramadhan Ibrahim, serta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan dari pihak swasta.

AGK Ramadhan dan Ridwan dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Adnan Hasanudin, Daud Ismail, Stevi Thomas, dan Kristian Wuisan dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(TribunTernate.com/Randi Basri, Sitti Muthmainnah, Samsul Hadi) (Tribun-Medan.com/Tribunnews.com/Kompas.com)

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 00:00 WIB
Portugal
Portugal
1 - 1
DR Congo
RD Kongo
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 03:00 WIB
England
Inggris
4 - 2
Croatia
Kroasia
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ghana
Ghana
1 - 0
Panama
Panama
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 09:00 WIB
Uzbekistan
Uzbekistan
Live
Colombia
Kolombia
Grup A - Matchday 2
Kamis, 18 Juni 2026 | 23:00 WIB
Czechia
Ceko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved