Bangka Pos Hari Ini
Umur IUJP Hanya 5 Tahun, Urus IUJP dari Gratis hingga Berbayar Puluhan Juta
Kami waktu itu diminta melengkapi daftar peralatan kerja berupa alat berat. Padahal rencana kerja kami tidak menggunakan alat tersebut. Tapi karena ..
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Dahi pria berkerut seiring alis matanya yang hampir menaut. Setelah menegaskan lokasi proses perizinan yang diurusnya beberapa tahun silam, dia kembali mengenang rangkaian proses tersebut saat disinggung perihal biaya.
“Kalau tidak salah ingat, saya tidak ditarik biaya saat mengurus itu di pihak provinsi,” katanya saat ditemui Bangkapos.com, Rabu (21/8) malam.
“Kami hanya melengkapi persyaratan yang ada, setelah dinyatakan lengkap, tidak beberapa IUJP (Izin Usaha Jasa Pertambangan) itu terbit,” lanjut pria yang ingin identitasnya disamarkan tersebut.
Dia adalah satu dari pemilik IUJP yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Perizinan itu dimiliki badan usaha yang dikelolanya sebelum bekerjasama dengan PT Timah Tbk dalam aktifitas pertambangan timah. Dalam kerjasama tersebut, mereka melakukan aktivitas penambangan timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah Tbk.
Meski menampik rumor biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurus IUJP, pria itu teringat satu di antara kelengkapan syarat yang harus dipenuhi dalam permohonan perizinan tersebut. Persyaratan itu dinilai kurang relevan dengan rencana kerja pihaknya.
“Kami waktu itu diminta melengkapi daftar peralatan kerja berupa alat berat. Padahal rencana kerja kami tidak menggunakan alat tersebut. Tapi karena menjadi persyaratan dan harus dilengkapi, ya kami lengkapi dan akhirnya lengkap,” ujarnya.
“Yang pasti seingat saya tidak ada biaya yang diminta untuk perizinan itu,” lanjutnya.
Sebelumnya, informasi yang dihimpun Bangkapos.com, sejumlah biaya mengiringi proses perizinan IUJP yang dimiliki perusahaan mitra pertambangan di Babel. Disebutsebut, butuh biaya Rp60 juta hingga Rp100 juta untuk mengurus perizinan tersebut. Biaya itu diminta pihak yang mengurus perizinan itu sehingga perusahaan tinggal menerima IUJP setelah terbit.
Tidak tumpang tindih
Analis Wilayah Pertambangan Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rusdi Ferdiansyah mengatakan IUJP pada dasarnya merupakan syarat yang digunakan untuk perusahaan pertambangan melakukan kemitraan terhadap perusahaan pertambangan yang lain. Lebih tepatnya IUJP tersebut digunakan bagi perusahaan yang tidak memiliki IUP OP (Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi), tapi ingin melakukan usaha dalam sub bidang pertambangan.
Dalam pembuatannya, perusahaan harus terlebih dahulu membuat IUJP melalui pemerintah daerah khususnya Dinas ESDM dan PTSP provinsi.
Perusahaan yang ingin membuat IUJP itu harus mengirim persyaratan melalui sistem OSS.
“Jika semua persyaratan sudah dikirim, nanti kami dari Dinas ESDM provinsi akan memeriksa. Jika diperiksa sudah lengkap dan memenuhi syarat, maka akan kita beri rekomendasi ke PTSP untuk menerbitkan izin IUJP tadi,” kata Rusdi, Rabu (21/8).
Dalam praktiknya, Rusdi menyebut perusahaan yang mempunyai IUJP memiliki berbagai bidang IUJP tergantung bidang apa yang sudah mereka punya. Hal tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2021.
“Jadi bidang IUJP ini juga banyak, bisa penambangan, bisa reklamasi, macam-macam. Kalau kawan-kawan mau tahu detailnya bisa dilihat di Lampiran III Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2021, teknisnya ada di situ,” jelas Rusdi.
“Jadi sifatnya bukan hanya untuk penambangan saja, tapi juga bisa untuk reklamasi, dan kegiatan-kegiatan lain,” tambahnya.
| Pupuk Rp90 Ribu Dijual Rp280 Ribu, Polres Bangka Barat Ungkap Dugaan Penyelewengan Pupuk Bersubsidi |
|
|---|
| Dua Wilayah di Jawa ini Bisa Kering 9 Bulan, BMKG Ungkap Kemarau 2026 di Jateng |
|
|---|
| Di Balik Kunjungan Prabowo di Seoul, Latihan Kaindra dan Luthfi Berbuah Momen Tak Terlupakan |
|
|---|
| WFH ASN Tiap Jumat Mulai Diterapkan, Layanan Publik Tetap Jadi Prioritas |
|
|---|
| Pemerintah Tambah Subsidi BBM hingga Rp100 Triliun, Harga Dijaga Tetap Stabil |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20240823-Bangka-Pos-Hari-Ini-Jumat-2382024.jpg)