Sabtu, 2 Mei 2026

Bangka Pos Hari Ini

Umur IUJP Hanya 5 Tahun, Urus IUJP dari Gratis hingga Berbayar Puluhan Juta

Kami waktu itu diminta melengkapi daftar peralatan kerja berupa alat berat. Padahal rencana kerja kami tidak menggunakan alat tersebut. Tapi karena ..

Tayang: | Diperbarui:
Bangka Pos
Bangka Pos Hari Ini, Jumat (23/8/2024). 

Rusdi menjelaskan, dikarenakan peraturan di dalam Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2021 yang mengharuskan setiap perusahaan hanya bisa memiliki satu perizinan, maka membuat perusahaan yang mempunyai IUJP tidak bisa memiliki IUP atau IUP OP.

Sehingga, dari situ tidak bisa membuat perusahaan yang memiliki IUJP untuk serta merta melakukan aktivitas penambangan, kecuali dengan terlebih dahulu melakukan mitra dengan perusahaan yang memiliki IUP atau IUP OP.

“Kenapa begitu, karena dalam aturannya, suatu perusahaan itu tidak boleh tumpang tindih untuk mempunyai izin. Maksudnya perusahaan itu hanya bisa memiliki satu izin dan tidak lebih. Misalnya suatu perusahaan punya IUJP, maka otomatis di sisi lain mereka tidak bisa mempunyai IUP, karena mereka sudah punya IUJP tadi. Jadi yang bisa mereka lakukan adalah dengan menawarkan jasa mereka ke perusahaan yang memiliki IUP OP dalam bentuk kemitraan atau kerja sama tadi,” terang Rusdi.

Oleh sebab itu kata Rusdi, kebanyakan dari mereka yang mengajukan kemitraan, berasal dari perusahaan yang mempunyai IUJP.

“Karena mereka tidak punya IUP, maka mereka yang lebih membutuhkan perusahaan lain yang punya IUP OP. Sedangkan perusahaan yang punya IUP OP, tanpa pihak ketiga pun mereka masih bisa untuk melakukan aktivitas penambangan karena dari awal mereka sudah punya IUP atau IUP OP. Kecuali memang ada pertimbangan-pertimbangan lain yang membuat mereka mau untuk bermitra dengan perusahaan yang punya IUJP,” jelas Rusdi.

Berlaku 5 tahun

Rusdi menambahkan, penggunaan IUJP juga tidak bisa dilakukan sembarangan. Dalam praktiknya, IUJP juga harus memenuhi klasifikasi sesuai dengan jasa sub bidang yang ditampu.

“Misalnya, PT Timah bermitra dengan pihak lain untuk melakukan reklamasi. Maka otomatis, pihak lain tadi harus punya IUJP untuk bidang reklamasi, dan itu harus sesuai dengan klasifikasi terkait reklamasi,” ujarnya.

“Karena IUJP sendiri ini bisa dikatakan sebagai syarat untuk kedua pihak bermitra sekaligus sebagai kompetensi untuk mereka melakukan kegiatan reklamasi tersebut,” tambahnya.

Selain itu, IUJP juga memiliki masa berlaku sampai 5 tahun, sehingga perlu diperpanjang apabila lewat dari jangka waktu tersebut.

“IUJP ini juga ada umurnya, batasnya 5 tahun. Lebih dari itu harus perpanjang lagi dan syarat perpanjangannya juga sama dengan waktu IUJP nya diajukan,” pukas Rusdi. (mun/x1)

Sumber: bangkapos
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved