Selasa, 7 April 2026

CPNS 2024

Berapa Gaji PNS Lulusan SMA, Cek Formasi CPNS 2024 di 9 Instansi

Gaji pokok semua PNS termasuk untuk lulusan SMA diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.

Editor: fitriadi
Tribun
Gaji pokok semua PNS termasuk untuk lulusan SMA diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. 

BANGKAPOS.COM - Sejumlah instansi membuka lowongan CPNS 2024 untuk lulusan SMA sederajat.

Calon pelamar dari lulusan SMA, SMK dan MA bisa mengecek formasi di setiap instansi.

Setidaknya ada 9 instansi dari lembaga kementerian pusat yang membuka formasi untuk jebolan SMA sederajat, mulai dari Kemenkumham hingga Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Jika lulus, pelamar dari lulusan SMA juga mendapat gaji pokok plus berbagai tunjangan sesuai peraturan pemerintah.

Gaji pokok semua PNS mendapatkan besaran yang sama untuk seluruh instansi pusat maupun daerah sesuai golongannya seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.

Perbedaan penghasilan PNS terletak pada tunjangannya.

Untuk lulusan SMA, gaji pokoknya (belum termasuk tunjangan) yakni paling rendah Rp2.184.000 dan paling tinggi Rp 4.125.600 tergantung golongan dan masa kerjanya.

Berdasarkan PP tersebut di atas, besaran gaji PNS terbagi atas empat golongan, yaitu golongan I, II, III, dan IV. Penetapan golongan ini dibedakan dari pendidikan terakhir.

Golongan I adalah PNS yang memiliki latar belakang pendidikan lulusan SD dan SMP.

Golongan II adalah PNS yang memiliki latar belakang pendidikan lulusan SMA dan Diploma III.

Golongan III untuk PNS yang memiliki latar belakang pendidikan lulusan Diploma IV, Sarjana, Magister, dan Doktor (S1-S3).

Untuk golongan IV adalah PNS yang naik sesuai jenjang jabatan atau karier.

Untuk latar belakang pendidikan lulusan SMA masuk golongan II yang terdiri dari empat tingkat, yaitu IIa, IIb, IIc, dan IId.

Berikut rincian gaji untuk PNS lulusan SMA atau golongan II berdasarkan Peraturan Pemerintah terbaru Nomor 5 Tahun 2024:

  • Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
  • Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500 (dimulai dari masa kerja golongan/MKG 3-4 tahun)
  • Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200 (dimulai dari MKG 3-4 tahun)
  • Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600 (dimulai dari MKG 3-4 tahun)

Daftar Gaji PNS Terbaru 2024

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved