Berita Viral
KPK Buka Suara, Kaesang Bisa Lapor Naik Jet Pribadi Jika Merasa Ada Conflict of Interest
Mmeski bukan pejabat negara atau PNS, Kaesang tetap bisa melapor ke KPK apabila penggunaan jet pribadi dirasa memiliki konflik kepentingan.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Kepergian Kaesang Pangarep dan istrinya, Erina Gudono naik jet pribadi ke Amerika Serikat jadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK menyatakan, meski bukan pejabat penyelenggara negara atau PNS, putra bungsu Presiden Joko Widodo itu tetap bisa melapor ke KPK apabila penggunaan jet pribadi dirasa memiliki benturan konflik kepentingan.
Namun, laporan tersebut menurut KPK bukan hal wajib bagi Kaesang yang merupakan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
"Jadi bukan wajib ya. Bisa melaporkan kalau memang yang bersangkutan merasa, 'oh ini saya mendapatkan ini ada conflict of interest', bisa melaporkan. Tapi kalau seandainya yang bersangkutan yakin tidak ada kaitannya, maka tidak perlu melaporkan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (29/8/2024).
"Dan range waktu untuk melaporkan ini kan ada 30 hari ya. Setelah yang bersangkutan menerima pemberian itu," imbuhnya.
Lebih lanjut, kata Tessa, KPK baru bisa meminta klarifikasi kepada Kaesang jika terdapat laporan dugaan tindak pidana korupsi, informasi intelijen, dan lainnya yang bisa ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
“Kembali lagi, itu butuh penelaahan terlebih dahulu melalui adanya laporan dari masyarakat,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pimpinan KPK telah memerintahkan Direktorat Gratifikasi untuk meminta klarifikasi kepada Kaesang.
Klarifikasi itu menyangkut dugaan gratifikasi berupa fasilitas jet pribadi Gulfstream G650ER yang dinikmati Kaesang dan Erina Gudono dalam perjalanan ke Amerika Serikat (AS).
Alex meminta bawahannya tidak usah khawatir karena tindakan tersebut merupakan bentuk pelaksanaan tugas KPK.
"Pimpinan sendiri sebenarnya sudah memerintahkan Direktur Gratifikasi, tolong dong itu informasi-informasi dari media itu diklarifikasi," ucap Alex dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2024).
Baca juga: Apa Kabar Bisnis Kaesang Sekarang: Markobar, Sang Pisang Hingga Mangkok Ku Masih Eksiskah?
Menurut Alex, Kaesang tetap bisa dimintai klarifikasi meskipun bukan penyelenggara negara.
Sebab, Kaesang tetap merupakan anak Presiden Jokowi dan adik Gibran selaku mantan wali kota Solo dan wakil presiden terpilih.
Adapun delik gratifikasi diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Subyek hukum dalam pasal itu adalah penyelenggara negara yang dilarang menerima pemberian apapun yang berkaitan dengan jabatannya dan wajib melaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari kerja.
Rekam Jejak Wahyudin Moridu, Anggota DPRD Viral Pernyataan Soal Rampok Uang Negara, Segini Hartanya |
![]() |
---|
Profil Leoni Ayu Pratiwi, Anak H Arlan Disorot, Jadi Anggota DPRD di Usia 27 Tahun |
![]() |
---|
Ilham Pradipta Bukan Target Utama Pembunuhan, Begini Cara Tersangka Dapat Kartu Nama Korban |
![]() |
---|
H Arlan Beri Motor untuk Kepsek dan Satpm SMPN 1 Prabumulih, Minta Kembali Mengabdi di Sekolah |
![]() |
---|
Rekam Jejak Dadang Herli Saputra, Kuasa Hukum Wapres Gibran, Dosen dan Eks Kapolsek |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.