Tersangka Kasus PT NKI
Minta Penangguhan Penahanan Marwan, Kejati Babel: Itu Hak Tersangka, Nanti Ada Pendapat Penyidik
Menurut Fadil, penangguhan penahanan tersebut adalah hak dari tersangka dan nanti penyidik akan menyampaikan pendapat terkait penangguhan
Penulis: Adi Saputra | Editor: Ardhina Trisila Sakti
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung ( Kejati Babel ) menanggapi terkait kedatangan perwakilan Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia ( MABMI ), untuk meminta adanya penangguhan penahanan terhadap tersangka Marwan.
"Yang disampaikan mereka ( MABMI ) bentuk solidaritas karena yang bersangkutan ( Marwan ) ketua Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia Bangka Belitung, yang intinya kedepan meminta adanya penangguhan penahanan terhadap yang bersangkutan," jelas Asintel Kejati Babel Fadil Regan, Jumat (30/08/2024).
Menurut Fadil, penangguhan penahanan tersebut adalah hak dari tersangka dan nanti penyidik akan menyampaikan pendapat terkait penangguhan penahanan terdakwa.
"Itu hak mereka, kalau memang mau mengajukan penangguhan penahanan silahkan ajukan permohonan nanti tentunya ada pendapat dari penyidik," ucapnya.
"Gak ada yang lain mereka sampaikan, yang saya tahu mereka hanya minta penangguhan penahanan terhadap tersangka dan kita lihat permohonannya seperti apa nanti," kata Fadil.
Disinggung terkait perkembangan kasus ini, Fadil belum mendapatkan informasi terbaru.
"Untuk sampai saat ini saya belum mendapatkan informasi, saya sudah sampaikan kemarin (Senin 26/8/2024)," tegasnya.
Untuk diketahui, audiensi antara MABMI bersama pihak Kejati Babel berlangsung tertutup digelar di ruang pertemuan Wicaksana mulai pukul 08.55 WIB dan selesai pukul 10.00 WIB.
(Bangkapos.com/Adi Saputra)
| Pengadilan Tolak Permohonan Tahanan Rumah Terdakwa Marwan dalam Kasus Korupsi Lahan |
|
|---|
| Terdakwa Kasus Korupsi Lahan 1.500 Hektar, Marwan Ajukan Penahanan Rumah dengan Alasan Kesehatan |
|
|---|
| Empat Terdakwa Kasus Pemanfaatan Lahan Desa Kotawaringin Minta Waktu Seminggu Ajukan Eksepsi |
|
|---|
| JPU Dakwakan Dicky dan Ricky dengan Pasal Berlapis di Perkara Pemanfaatan Lahan Hutan Kotawaringin |
|
|---|
| Tiga Terdakwa Perkara Pemanfaatan Lahan Hutan Kota Waringin Dijerat Pasal Berlapis oleh JPU |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20240830-Asintel-Kejati-Babel-Fadil-Regan.jpg)