Tersangka Kasus PT NKI

Minta Penangguhan Penahanan Marwan, Kejati Babel: Itu Hak Tersangka, Nanti Ada Pendapat Penyidik

Menurut Fadil, penangguhan penahanan tersebut adalah hak dari tersangka dan nanti penyidik akan menyampaikan pendapat terkait penangguhan

Penulis: Adi Saputra | Editor: Ardhina Trisila Sakti
Bangkapos.com/Adi Saputra
Asintel Kejati Babel Fadil Regan, saat ditemui usai audiensi dengan MABMI diruang Wicaksana, Jumat (30/08/2024) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung ( Kejati Babel ) menanggapi terkait kedatangan perwakilan Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia ( MABMI ), untuk meminta adanya penangguhan penahanan terhadap tersangka Marwan.

"Yang disampaikan mereka ( MABMI ) bentuk solidaritas karena yang bersangkutan ( Marwan ) ketua Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia Bangka Belitung, yang intinya kedepan meminta adanya penangguhan penahanan terhadap yang bersangkutan," jelas Asintel Kejati Babel Fadil Regan, Jumat (30/08/2024).

Menurut Fadil, penangguhan penahanan tersebut adalah hak dari tersangka dan nanti penyidik akan menyampaikan pendapat terkait penangguhan penahanan terdakwa.

"Itu hak mereka, kalau memang mau mengajukan penangguhan penahanan silahkan ajukan permohonan nanti tentunya ada pendapat dari penyidik," ucapnya.

"Gak ada yang lain mereka sampaikan, yang saya tahu mereka hanya minta penangguhan penahanan terhadap tersangka dan kita lihat permohonannya seperti apa nanti," kata Fadil.

Disinggung terkait perkembangan kasus ini, Fadil belum mendapatkan informasi terbaru.

"Untuk sampai saat ini saya belum mendapatkan informasi, saya sudah sampaikan kemarin (Senin 26/8/2024)," tegasnya. 

Untuk diketahui, audiensi antara MABMI bersama pihak Kejati Babel berlangsung tertutup digelar di ruang pertemuan Wicaksana mulai pukul 08.55 WIB dan selesai pukul 10.00 WIB.

(Bangkapos.com/Adi Saputra)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved