Senin, 13 April 2026

Sudah Sepuh dan Sakit-sakitan, Abdul Ghani Eks Gubernur Malut Minta Pindah Tempat Penahanan

Jika putusannya sudah memiliki kekuatan hukum tetap, Abdul Ghani Kasuba minta dipindahkan ke Lapas Ternate.

Editor: fitriadi
Tribunternate.com/Randi Basri
Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba alias AGK duduk di kursi roda saat menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan dari JPU KPK di Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (15/5/2024). JPU mengungkap setidaknya ada 36 nama pejabat dan kontraktor yang pernah memberikan sejumlah uang kepada Abdul Ghani Kasuba saat masih menjabat Gubernur. 

BANGKAPOS.COM, TERNATE -

Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK) meminta kepada majelis hakim untuk memindahkan tempat penahanannya.

Saat ini, AGK menjalani penahanan di Rutan Ternate. Jika putusannya sudah memiliki kekuatan hukum tetap, ia minta dipindahkan ke Lembaga Permasyarakatan atau Lapas Ternate.

Alasannya, AGK sudah tua dan sakit-sakitan.

Permintaan itu disampaikan AGK melalui tim kuasa hukumnya saat sidang pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Negeri Ternate, Jumat (30/8/2024).

Penyampaian nota pembelaan dilakukan setelah AGK dituntut sembilan tahun penjara atas dugaan gratifikasi dan suap dalam kasus jual beli jabatan dan proyek infrastruktur.

Selain itu, AGK juga dikenai denda sebesar Rp 300 juta dengan subsider enam bulan kurungan.

Melalui pengacaranya, Abdul Ghani Kasuba meminta keringanan hukuman dengan alasan terdakwa sopan dan menghargai persidangan.

"Terdakwa juga sudah berusia lanjut dan memiliki gangguan kesehatan serta riwayat penyakit. Selain itu, terdakwa juga belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga, anak dan istri," kata pengacara AGK, Hairun Rizal, saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Negeri Ternate.

Disebutan, terdakwa juga telah mengakui dan menyesal atas perbuatan yang dilakukan.

"Terdakwa memiliki riwayat kontribusi positif bagi daerah Maluku Utara," tambah Hairun Rizal.

AGK juga meminta kepada majelis hakim agar dipindahkan dari Rutan Ternate ke Lembaga Permasyarakatan atau Lapas Ternate setelah putusan perkara ini dibacakan dan memiliki kekuatan hukum tetap.

"Mengalihkan penahanan terdakwa menjadi tahanan kota atau tahanan rumah dengan alasan kondisi kesehatan terdakwa seketika keputusan perkara ini diucapkan, atau jika majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," ujar dia.

"Ini untuk meminta keringanan saja ya pak, ya," kata Ketua Majelis Hakim, Kadar Noh kepada Abdul Ghani Kasuba.

"Iya," jawab Abdul Ghani Kasuba singkat dengan suara pelan.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved