Kamis, 7 Mei 2026

Sudah Sepuh dan Sakit-sakitan, Abdul Ghani Eks Gubernur Malut Minta Pindah Tempat Penahanan

Jika putusannya sudah memiliki kekuatan hukum tetap, Abdul Ghani Kasuba minta dipindahkan ke Lapas Ternate.

Tayang:
Editor: fitriadi
Tribunternate.com/Randi Basri
Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba alias AGK duduk di kursi roda saat menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan dari JPU KPK di Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (15/5/2024). JPU mengungkap setidaknya ada 36 nama pejabat dan kontraktor yang pernah memberikan sejumlah uang kepada Abdul Ghani Kasuba saat masih menjabat Gubernur. 

Sidang akan dilanjutkan pada Jumat (6/9/2024) dengan agenda replik atau tanggapan JPU KPK terkait pleidoi atau nota pembelaan terdakwa AGK.

KPK Telusuri Keterlibatan Keluarga AGK

Transaksi jual beli aset mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) terus diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Belakangan, keluarga Abdul Ghani juga akan diproses terkait dugaan terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penyidik KPK sudah memeriksa puluhan saksi terkait kasus suap dan gratifikasi yang menyeret Abdul Ghani sebagai terdakwa.

"Saya sudah pernah sampaikan bahwa seluruh kemungkinan itu akan didalami oleh penyidik dan sedang didalami, apakah memang keluarga dari AGK ini turut serta secara aktif maupun pasif dalam kasus TPPU-nya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Sabtu (31/8/2024).

"Nanti kalau seandainya ada update kita akan sampaikan. Masih didalami," imbuh jubir berlatar belakang pensiunan Polri ini.

Kata Tessa, pencucian uang Abdul Gani di antaranya dilarikan untuk pembelian hotel, penginapan, serta indekos.

Sejauh ini, kata Tessa, tim penyidik KPK telah menyita sekira 20 aset tanah dan bangunan dalam perkara pencucian uang Abdul Gani Kasuba.

"Sampai dengan saat ini, informasinya sudah sekitar 20 bidang tanah yang dilakukan penyitaan. Identifikasi sementara ada sekitar 50 bidang yang berupa hotel, ada juga penginapan dan kos-kosan. Tapi yang disita baru sekitar 20 bidang tanah," katanya.

Adapun kasus pencucian uang yang sedang diusut KPK merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat Abdul Gani Kasuba.

Dalam perkara pokoknya, Adul Gani didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp109,7 miliar.

Jaksa KPK menyebutkan, Abdul Gani diduga menerima uang panas Rp99,8 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS).

Uang itu diterima melalui transfer perbankan maupun secara tunai.

Penerimaan uang di antaranya terkait proyek infrastruktur hingga suap jual beli jabatan.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved