Berita Viral

dr Aulia Risma Undip Dipalak Senior Rp 20-40 Juta per Bulan, Dijadikan Bendahara Penerima Pungutan

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menemukan bukti baru terkait kasus tewasnya dr Aulia Risma Lestari. Kemenkas megungkapkan ada pungutan liar yang...

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: fitriadi
tribun
dr Aulia Risma Undip Dipalak Senior Rp 20-40 Juta per Bulan, Dijadikan Bendahara Penerima Pungutan 

BANGKAPOS.COM -- Fakta-fakta mengenai tewasnya mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), dr Aulia Risma mulai terkuak.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menemukan bukti baru terkait kasus tewasnya dr Aulia Risma Lestari.

Selama menjadi mahasiswi PPDS Anestesi Undip Semarang di RSUP dr Kariadi Semarang, dr Aulia Risma ternyata memiliki kewajiban yang tak masuk akal dari seniornya.

Kemenkas megungkapkan ada pungutan liar yang dialami dokter Aulia. 

Juru bicara Kementerian Kesehatan RI ( Jubir Kemenkes RI) Mohammad Syahril menyebut dalam proses investigasi, ditemukan adanya dugaan permintaan tidak biasa yang diterima oleh almarhumah dokter Aulia Risma Lestari dari seniornya. 

Dokter muda itu seolah dipaksa untuk memenuhi permintaan dana sebesar Rp 20 – 40 juta per bulan untuk seniornya.

"Permintaan uang ini berkisar antara Rp 20–Rp 40 juta per bulan," ujar Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/9/2024).

Syahril mengatakan, berdasarkan kesaksian, permintaan ini berlangsung sejak almarhumah masih di semester 1 pendidikan atau di sekitar Juli hingga November 2022.

“Berdasarkan kesaksian, permintaan ini berlangsung sejak almarhumah masih di semester 1 pendidikan atau di sekitar Juli hingga November 2022,” kata Syahril kepada wartawan, Minggu (1/9/2024).

Syahril mengatakan, permintaan uang itu di luar biaya pendidikan resmi yang dilakukan oleh oknum-oknum dalam program tersebut kepada almarhumah Risma.

Dikatakan Syahril, korban ditunjuk sebagai bendahara angkatan yang bertugas menerima pungutan dari teman seangkatannya dan juga menyalurkan uang tersebut untuk kebutuhan-kebutuhan non-akademik.

Yang mana uang tersebut digunakan untuk, antara lain; membiayai penulis lepas untuk membuat naskah akademik senior, menggaji office boy (OB), dan berbagai kebutuhan senior lainnya. 

"Pungutan ini sangat memberatkan almarhumah dan keluarga. Faktor ini diduga menjadi pemicu awal almarhumah mengalami tekanan dalam pembelajaran karena tidak menduga akan adanya pungutan-pungutan tersebut dengan nilai sebesar itu," kata Syahril.

Syahril menyebut, bukti dan kesaksian akan adanya permintaan uang di luar biaya pendidikan ini sudah diserahkan ke pihak kepolisian untuk dapat diproses lebih lanjut.

"Investigasi terkait dugaan bullying saat ini masih berproses oleh Kemenkes bersama pihak kepolisian," kata dia.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved