Selasa, 5 Mei 2026

CPNS 2024

Gaji CPNS Kemenag, Pendaftaran Dibuka hingga 14 September, Berikut Dokumen yang Harus Diunggah

Dikutip dari Tribunnews, Minggu (1/9/2024), rentang penghasilan pada CPNS Kemenag 2024 adalah: PNS Golongan II, Rp2.485.900 - Rp5.187.900...

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: fitriadi
Tribunnews
Gaji CPNS Kemenag, Pendaftaran Dibuka hingga 14 September, Berikut Dokumen yang Harus Diunggah 

BANGKAPOS.COM -- Kementerian Agama (Kemenag) baru membuka pendaftaran CPNS 2024 tanggal 1 September kemarin.

Namun calon peserta tak perlu khawatir, sebab pendaftaran CPNS di Kemenag berlangsung dua minggu, hingga 14 September mendatang.

Tahun ini, Kemenag menyediakan alokasi CPNS 2024 sebanyak 20.772 formasi.

Dari jumlah formasi tersebut, sebanyak 5.915 di antaranya khusus bagi lulusan Ma'had Aly, perguruan tinggi keagamaan Islam (PTKI) berbasis pesantren.

Sebagai informasi, ini adalah kali pertama formasi khusus disediakan bagi lulusan Ma'had Aly.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan komitmen Kemenag untuk memberikan kesempatan kepada santri Ma'had Aly dalam mengikuti seleksi CPNS

Berikut formasi CPNS Kemenag 2024 untuk lulusan Ma'had Aly:

  • Penghulu: 3.714 formasi
  • Penyuluh Agama Islam: 1.398 formasi
  • Guru Ilmu Tafsir: 12 formasi
  • Pengawas Jaminan Produk Halal (PJPH): 686 formasi
  • Pentashih Al-Qur'an: 71 formasi
  • Pengembang Tafsir Al-Qur'an: 34 formasi.

Adapun formasi CPNS Kemenag 2024 untuk disabilitas, putra dan putri Kalimantan dan Papua serta lulusan terbaik atau cumlaude adalah sebagai berikut:

  • Formasi CPNS penyandang disabilitas: 418 formasi
  • Formasi CPNS putra dan putri Papua: 559 formasi
  • Formasi CPNS putra dan putri Kalimantan: 1.040
  • Formasi Formasi lulusan terbaik atau Cumlaude: 138 formasi.

Daftar Gaji PNS Terbaru 2024

Tertarik untuk menjadi aparatur sipil negara di Kemenag?

Rentang penghasilan pada CPNS Kemenag 2024 adalah:

  • PNS Golongan II, Rp2.485.900 - Rp5.187.900
  • PNS Golongan III, RP2.785.700 - Rp6.104700

Gaji pokok semua PNS mendapatkan besaran yang sama untuk seluruh instansi pusat maupun daerah sesuai golongannya seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.

Perbedaan penghasilan PNS terletak pada tunjangannya.

Untuk lulusan SMA, gaji pokoknya (belum termasuk tunjangan) yakni paling rendah Rp2.184.000 dan paling tinggi Rp 4.125.600 tergantung golongan dan masa kerjanya.

Berdasarkan PP tersebut di atas, besaran gaji PNS terbagi atas empat golongan, yaitu golongan I, II, III, dan IV. Penetapan golongan ini dibedakan dari pendidikan terakhir.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved