Rabu, 6 Mei 2026

CPNS 2024

Khawatir NIK KTP Tercatat Jadi Anggota Parpol saat Daftar CPNS 2024, Begini Cara Mudah Mengetahuinya

Khawatir NIK KTP Jadi Anggota Parpol untuk Daftar CPNS 2024, Begini Cara Mudah Mengetahuinya

Tayang:
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Tribunnews
Begini Cara mengetahui KTP terdaftar di parpol atau tidak untuk daftar CPNS 2024 

BANGKAPOS.COM - Khawatir NIK KTP Jadi Anggota Parpol untuk Daftar CPNS 2024, Begini Cara Mudah Mengetahuinya.

Syarat untuk mendaftar menjadi Pegawai Negeri Sipil di antaranya ialah tidak terdaftar menjadi pengurus partai politik atau parpol.

Pasalnya, beberapa instansi pemerintahan yang membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 mensyaratkan calon pelamar tidak boleh tercatat sebagai anggota atau pengurus partai politik (parpol).

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu sempat ramai beberapa warga mengaku Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan namanya dicatut sebagai anggota partai politik tanpa izin terlebih dahulu.

Hal tersebut tentunya dapat merugikan masyarakat, khususnya bagi yang akan mendaftar CPNS 2024.

Apabila nama Anda tercatut sebagai anggota atau pengurus parpol, maka dikhawatirkan akan gagal dalam seleksi administrasi CPNS 2024.

Oleh karena itu, tidak ada salahnya untuk mengecek terlebih dahulu apakah NIK tercatat sebagai anggota parpol atau tidak.

Cara Cek NIK Terdaftar Anggota Parpol atau Tidak
Pengecekan tersebut dapat dilakukan secara online melalui https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik. Berikut caranya.

1. Kunjungi laman https://infopemilu.kpu.go.id/

2. Selanjutnya, pilih "Cek Anggota & Pengurus Parpol

3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

4. Beri tanda centang pada kolom "I'm not robot" Lalu, klik "Cari".

5. Jika NIK tidak terdaftar, akan muncul notifikasi sebagai berikut: NIK: Tidak Terdaftar dalam SIPOL.

6. Sebaliknya, jika NIK terdaftar sebagai anggota partai politik, akan muncul notifikasi berupa identitas NIK dan Partai Politik.

Bagaimana jika NIK terdaftar sebagai anggota partai tanpa izin?

Halaman 1/3
Tags
parpol
CPNS
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved