Breaking News
Rabu, 8 April 2026

Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Eks Pengawasan Tambang PT Timah Ungkap Ada 68 Ton Timah yang Mengandung Terak

Eks Pengawasan Tambang PT Timah Ungkap Ada 68 Ton Timah yang Mengandung Terak, apa itu?

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
istimewa
Ilustrasi Suasana tambang timah yang di wilayah Bangka, Senin (14/10/2019). 

BANGKAPOS.COM - Eks Pengawasan Tambang PT Timah Ungkap Ada 68 Ton Timah yang Mengandung Terak.

Banyak fakta-fakta terungkap di persidangan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang melebitkan banyak pihak.

Satu di antaranya diungkap Mantan Kepala Pengawasan Tambang dan Pengangkutan PT Timah Tbk, Musda Anshory.

Ia mengaku dipecat perusahaannya lantaran melaporkan adanya penerimaan bijih timah dari hasil kegiatan tambang ilegal.

Hal itu diungkapkan Musda ketika dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis, Suparta, dan Reza Ardiansyah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (2/9/2024).

Baca juga: Kisah Eks GM Produksi PT Timah saat Pertemuan di Hotel Borobudur, Izin Pulang Karena Keos

Pernyataan Musda bermula ketika tim kuasa hukum Harvey Moeis bertanya soal alasan eks pegawai PT Timah itu mendapat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari jabatannya.

"Kenapa itu di PTDH pak?" tanya tim kuasa hukum Harvey.

"Kronologisnya karena ada penerimaan SPK (Surat Perintah Kerja) pengangkutan juga pak. Padahal unit kerja kita itu kan untuk CSD ke Washing Plan," kata Musda dalam sidang.

Meski mengaku tak tahu persis alasan PT Timah melakukan PTDH, ia menduga hal itu bermula saat dirinya menemukan adanya biji timah sebanyak 68 Ton SN yang mengandung terak.

Musda pun menyebut bahwa dirinya saat itu melaporkan hal tersebut kepada PT Timah dan mengajukan rotasi.

"Jadi di situ saya mengajukan rotasi namun tidak diterima," ucapnya.

Kemudian lantaran tugasnya saat itu sebagai Kepala Pengawasan Tambang, Musda juga melihat adanya selisih penerimaan SPK pengangkutan bijih timah.

"Karena pada saat itu kita bikin tim untuk melakukan apa sampai saya kawal pengiriman itu, sampai saya dituduh mengubah (dokumen) sampel," jelas Musda.

Akan tetapi menurut Musda sampai saat ini apa yang dituduhkan terhadap dirinya tidak pernah bisa dibuktikan walaupun ia sampai dilaporkan ke Polda Bangka Belitung.

Bahkan hingga saat ini juga kasusnya tersebut masih mengambang di kepolisian lantaran berkas perkaranya tak kunjung lengkap atau P21.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved