Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Eks Pengawasan Tambang PT Timah Ungkap Ada 68 Ton Timah yang Mengandung Terak
Eks Pengawasan Tambang PT Timah Ungkap Ada 68 Ton Timah yang Mengandung Terak, apa itu?
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
"Jadi terakhir itu tidak ditemukan apa yang terjadi pemalsuan dokumen sampai empat tahun ini di Polda itu tidak di SP3-kan sampai saat ini, tidak bisa dijadikan P21 kan sampai hari ini pak," ungkapnya.
"Artinya masih berjalan?" tanya kuasa hukum.
"Masih berjalan," jawab Musda.
"PTDH di PT Timah sudah final?" tanya Kuasa Hukum memastikan.
"Di PT Timah sudah pak," pungkasnya.
Sebagai informasi, Harvey Moeis dalam perkara ini secara garis besar didakwa atas perbuatannya mengkoordinir uang pengamanan penambangan timah ilegal.
Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.
Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Baca juga: Kisah Toni Tamsil, Adik Aon yang Divonis 3 Tahun Penjara dan Bayar Rp 5.000
Eks GM Produksi PT Timah ungkap Pertemuan di Hotel Borobudur
Ada pengakuan mengejutkan dari saksi eks General Manager (GM) Produksi PT Timah Ahmad Samadi, dalam sidang empat terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Bangka Belitung tahun 2015-2022 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/9/2024).
Pengakuan tersebut terkait pertemuan di Hotel Borobudur Jakarta bersama para pengusaha smelter.
Saat itu Ahmad Samadi memberikan kesaksian keempat terdakwa tersebut yakni Helena Lim, Mochtar Reza Pahlevi, Emil Emindra dan MB Gunawan.
Pengakuan Ahmad Samadi di persidangan ialah tentang keterlibatan Gubernur Bangka Belitung, Kapolda Bangka Belitung dan Dirkrimsus Polda Bangka Belitung, saat pertemuan di Hotel Borobudur.
"Terkait pertemuan di Borobudur yang dilaksanakan pada bulan puasa itu siapa yang hadir?" tanya jaksa kepada saksi Sumadi dalam persidangan.
Samadi mengatakan pada pertemuan tersebut yang hadir pemilik perusahaan smelter pertambangan bijih timah di Bangka Belitung.
| Kejari Bangka Selatan Sita Uang Rp3,094 Miliar dan Segel SPBU dari Kasus Korupsi Tata Niaga Timah |
|
|---|
| Sosok Adhiya, Bos Buzzer Disebut Marcella di Kasus Harvey Moeis, Bayaran Hampir Rp600 Juta per Bulan |
|
|---|
| Terungkap Pengakuan Marcella di Pengadilan: Buzzer Dibayar Rp 597 Juta demi Selamatkan Harvey Moeis |
|
|---|
| Kejari Bangka Tengah Upayakan Pemda Bisa Manfaatkan Aset Sitaan Negara Milik Aon |
|
|---|
| Kasus Korupsi Timah 270 T Masih Berbuntut Panjang, Kejari Basel Periksa Pejabat PT Timah dan Mitra |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/suasana-tambang-timah-yang-didatangi-pol-pp-bangka.jpg)