Kamis, 16 April 2026

Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Eks Pengawasan Tambang PT Timah Ungkap Ada 68 Ton Timah yang Mengandung Terak

Eks Pengawasan Tambang PT Timah Ungkap Ada 68 Ton Timah yang Mengandung Terak, apa itu?

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
istimewa
Ilustrasi Suasana tambang timah yang di wilayah Bangka, Senin (14/10/2019). 

"Jadi terakhir itu tidak ditemukan apa yang terjadi pemalsuan dokumen sampai empat tahun ini di Polda itu tidak di SP3-kan sampai saat ini, tidak bisa dijadikan P21 kan sampai hari ini pak," ungkapnya.

"Artinya masih berjalan?" tanya kuasa hukum.

"Masih berjalan," jawab Musda.

"PTDH di PT Timah sudah final?" tanya Kuasa Hukum memastikan.

"Di PT Timah sudah pak," pungkasnya.

Sebagai informasi, Harvey Moeis dalam perkara ini secara garis besar didakwa atas perbuatannya mengkoordinir uang pengamanan penambangan timah ilegal.

Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.

Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Baca juga: Kisah Toni Tamsil, Adik Aon yang Divonis 3 Tahun Penjara dan Bayar Rp 5.000 

Eks GM Produksi PT Timah ungkap Pertemuan di Hotel Borobudur

Ada pengakuan mengejutkan dari saksi eks General Manager (GM) Produksi PT Timah Ahmad Samadi, dalam sidang empat terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Bangka Belitung tahun 2015-2022 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/9/2024).

Pengakuan tersebut terkait pertemuan di Hotel Borobudur Jakarta bersama para pengusaha smelter.

Saat itu Ahmad Samadi memberikan kesaksian keempat terdakwa tersebut yakni Helena Lim, Mochtar Reza Pahlevi, Emil Emindra dan MB Gunawan.

Pengakuan Ahmad Samadi di persidangan ialah tentang keterlibatan Gubernur Bangka Belitung, Kapolda Bangka Belitung dan Dirkrimsus Polda Bangka Belitung, saat pertemuan di Hotel Borobudur.

"Terkait pertemuan di Borobudur yang dilaksanakan pada bulan puasa itu siapa yang hadir?" tanya jaksa kepada saksi Sumadi dalam persidangan.

Samadi mengatakan pada pertemuan tersebut yang hadir pemilik perusahaan smelter pertambangan bijih timah di Bangka Belitung.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved