CPNS 2024
Gaji PNS per Golongan Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024, Pejuang CPNS 2024 Wajib Tahu
Kenaikan gaji ASN tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7...
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: M Zulkodri
BANGKAPOS.COM -- Pegawan Negeri Sipil (PNS) masih menjadi pekerjaan idaman hingga saat ini.
Hal tersebut tak lepas dari jenjang karier yang jelas hingga hari tua yang menjanjikan.
Tahun ini pemerintah kembali membuka pendaftaran CPNS 2024.
Pendaftaran CPNS ini masih dibuka hingga tanggal 6 September nantinya.
Jika Anda berminat mendaftar CPNS 2024, salah satu hal yang harus dipertimbangkan matang-matang adalah soal gaji.
Perlu dicatat, gaji PNS 2024 naik dibandingkan tahun 2023.
Kenaikan gaji ASN tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
PP tersebut sudah diteken Presiden Joko Widodo.
PP Nomor 5 Tahun 2024 mengubah aturan sebelumnya, yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Kenaikan gaji PNS kali ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Dengan terbitnya peraturan tersebut, terdapat kenaikan gaji di setiap golongan PNS.
Berikut daftar lengkap kenaikan gaji PNS 2024 berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2024:
- Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600, naik dari sebelumnya Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700 naik dari sebelumnya Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 naik dari sebelumnya Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400 naik dari sebelumnya Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
- Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400 naik dari sebelumnya Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500 naik dari sebelumnya Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200 naik dari sebelumnya Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Gaji PNS Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600 naik dari sebelumnya Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
- Gaji PNS Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200 naik dari sebelumnya Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Gaji PNS Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800 naik dari sebelumnya Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Gaji PNS Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500 naik dari sebelumnya Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Gaji PNS Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700 naik dari sebelumnya Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
- Gaji PNS Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900 naik dari sebelumnya Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Gaji PNS Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300 naik dari sebelumnya Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Gaji PNS Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400 naik dari sebelumnya Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Gaji PNS Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500 naik dari sebelumnya Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Gaji PNS Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200 naik dari sebelumnya Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Selain gaji, PNS juga nantinya akan mendapat fasilitas lain, di antaranya:
- Gaji, tunjangan, dan fasilitas cuti
- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
- Perlindungan Pengembangan kompetensi
(Bangkapos.com/Kontan/TribunnewsBogor.com)
PPPK Hasil Seleksi 2024 Diangkat Paling Lambat Oktober 2025, Cek Gaji dan Dapat Tunjangan Apa Saja |
![]() |
---|
Breaking News: Jadwal Terbaru CPNS 2024 Diangkat Paling Lambat Juni |
![]() |
---|
Tunggu Inpres Pekan Depan, Prabowo Akan Percepat Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 |
![]() |
---|
Sosok Rini Widyantini Menpan RB yang Disorot Usai Umumkan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Diundur |
![]() |
---|
CPNS dan PPPK Lulus Seleksi 2024 Terpaksa Bersabar Dulu, Pengangkatan ASN Ditunda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.