Bobby Nasution Bela Kaesang Pangarep Soal Jet Pribadi, Sebut Kaesang Bukan Pejabat Publik

Bobby Nasution mempertanyakan apakah Kaesang pejabat publik sehingga dipanggil KPK. Menurut Bobby, Kaesang, bukanlah pejabat publik.

Penulis: Agis Priyani | Editor: M Zulkodri
Tribunnews
Bobby Nasution Bela Kaesang Pangarep Soal Jet Pribadi, Sebut Kaesang Bukan Pejabat Publik 

Di antaranya, Bonyamin Saiman, sebagai Pelapor, Gibran Rakabuming Raka, selaku Walikota Solo saat itu yang menanda tangani MoU, Direktur e-Commerce di Indonesia

Kemudian, Gang Ye, Ketua DPRD Solo tahun 2021, dan Presiden Jokowi.

Mengapa, karena sesuai dengan uraian peristiwa dan fakta-fakta sebagaimana Laporan  Koordinator MAKI, Bonyamin Saiman tanggal 28/8/2024, melampirkan MoU dan/atau Perjanjian Kerjasama, dibuat antara Pemerintah Kota Solo dan salah satu  e-Commerce, ditanda tangani Gibran Rakabuming Raka pada tanggal 23 April 2021, sebagai Walikota Solo kala itu, untuk mendirikan Kantor dan Pusta Gaming di atas lahan Pemkot Solo.

Karena ada MoU dan/atau Surat Perjanjian Kerjasama antara Pemkot Solo dengan salah satu e-Commerce itulah, maka dugaan terjadi peristiwa pidana korupsi berupa gratifikasi penggunaan Privat Jet Gulfstream G650ER, oleh Kaesang Pangarep dapat diurai benang merahnya lewat proses penyelidikan KPK secara projustitia.

Melalui penyelelidikan itulah hubungan antara salah satu petinggi perusahaan e-commerce terkemuka yaitu Gang Ye, selaku petinggi perusahaan SEA Limited dan Garena, yang disebut-sebut telah memberikan fasilitas Privat Jet untuk Kaesang Pangarep dan istrinya Erina Gudono.

Dapat diurai melalui proses pertanggungjawaban pidana korupsi agar prinsip perlakuan setiap orang sama di hadapan hukum tercipta.

Jika memperharikan tempat di mana MoU dan/ atau Perjanjian Kerjasama yang dibuat dan ditanda tangani oleh Gibran Rakabuming Raka dan salah satu e-Commerce di Indonesia, yaitu pada 23 April 2021, hal itu berarti pada waktu itu Gibran Rakabuming Raka baru 2 (dua) bulan menjadi Walikota Solo, (dilantik 26/2/2021).

Artinya baru menjabat Walikota Solo kurang dari 2 (dua) bulan, tetapi sudah menandatangani MoU dan  Perjanjian Kerjasama.

(Bangkapos.com/Tribunnews.com/Tribun-Medan)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved