CPNS 2024

Cara Membeli e Meterai di Alfamart dan Indomaret Alternatif Peruri Error Saat Mau Daftar CPNS 2024

Inilah cara membeli e Meterai di Alfamart dan Indomaret yang bisa jadi alternatif tatkala Peruri kerap error saat Anda mau daftar CPNS 2024.

Editor: Dedy Qurniawan
IST
Cara Membeli e Meterai di Alfamart dan Indomaret Alternatif Peruri Error Saat Mau Daftar CPNS 2024 

20. https://emeterai.posfin.id/

Beli E-Meterai via Aplikasi

21. Emet

22. Sobatmeterai

Beli E-meterai via offline

23. Kantor Pos Indonesia

24. Alfamart

25. Indomaret

Cara Membubuhkan e Meterai

Jika sudah membeli e-meterai, saatnya Anda melakukan pembubuhan.

Namun perlu diketahui Anda harus membubuhkan e-meterai dengan cara yang benar, agar dokumen CPNS tidak gagal saat diunggah.

Apa saja yang harus diperhatikan?

Berikut adalah enam hal yang perlu diperhatikan saat membubuhkan e-meterai:

  • Urutan pembubuhan dokumen yakni Tanda tangan terlebih dahulu, lalu pembubuhan e-meterai;
  • Ukuran dokumen maksimal 800 Kb, dokumen ukuran A4 dan format PDF minimum versi 1.6;
  • Melakukan scan dokumen menggunakan scanner komputer. Hindari melakukan scan dokumen dengan perangkat scanner lain seperti Camscanner pada Smartphone;
  • Pembubuhan e-meterai tidak menutupi informasi penting pada dokumen;
  • Tanda tangan elektronik tidak menutupi QR e-meterai;
  • Dokumen yang telah dibubuhi e-meterai bersifat final.
  • Jangan melakukan kompres/resize/edit dokumen yang telah dibubuhi e-meterai.

Cara Tanda Tangan e-Meterai yang Benar

1. Pastikan dokumen yang akan dibubuhi e-meterai berukuran kurang dari 900 Kb.

2. Pastikan dokumen yang sudah dibubuhi e-meterai tidak diubah atau dikompres ukurannya.

3. Pemberian tanda tangan pada e-meterai berbeda dengan meterai tempel, yaitu:

Posisi tanda tangan berada di samping e-meterai;

Posisi tanda tangan tidak tumpang tindih dengan e-meterai seperti pada meterai tempel.

Solusi jika pembubuhan e-meterai gagal

Apabila mengalami gagal pembubuhan e-meterai, dapat memilih menu riwayat pembubuhan, kemudian klik Bubuhkan Ulang.

Hal tersebut dapat dilakukan apabila terhitung 12 jam sejak upload dokumen.

Nantinya, dokumen akan otomatis terbubuhkan ulang, dikutip dari tayangan YouTube Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Namun, jika sudah melebihi 12 jam dari upload dokumen, maka dapat melakukan klik Bubuhkan Ulang.

Nantinya akan diminta untuk mengupload dokumen lagi, kemudian akan diproses untuk pembubuhan.

Jadi, pendaftar CPNS tidak perlu membeli e-meterai lagi.

(Tribun Toraja/ Bangkapos.com)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved