Jumat, 10 April 2026

Berita Bangka Selatan

Apapun Statusnya, Setiap Pekerja Bisa Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Manfaat yang didapat yakni Tunjangan Hati Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Penulis: deddy_marjaya | Editor: Hendra
deddy Marjaya
Direktur Perencanaan Strategis dan TI BPJS Ketenagakerjaan bersama Pj Bupati Bangka M Haris Kamis (5/9/2024). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Setiap pekerja yang bekerja di tempat manapun bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Demikian disampaikan oleh Direktur Perencanaan Strategis dan TI BPJS Ketenagakerjaan Zainudin Kamis (5/9/2024).

Ia menjelaskan yang bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak mesti adalah orang yang bekerja di perusahaan.

Pekerja yang bekerja pada perorangan pun bisa ikut sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.an.

Manfaat yang didapat yakni Tunjangan Hati Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

"Syaratnya gampang kerja. Maaf, Seorang pembantupun bisa ikut kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Pernah terjadi pembantu peserta BPJS Ketenagakerjaan mengalami kecelakaan terserah air panas ditanggung biaya berobatmya karena terjadi saat ia sedang bekerja," kata Zainudin

Hal ini dikatakan oleh Zainudin usai penyerahan simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan klaim Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit diruang Parai Tenggiri Kantor Bupati Bangka Kamis (5/9/2024)

Menurut Zainudin saat ini sekitar 60 persen masyarakat indonesia bekerja disektor informal.

Pekerja informal itu adalah pekerja yang setengah masuk kategori rentan dan setengah adalah pekerja mandiri.

Mereka ini juga berhak dilindungi melakukan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

"Pembantu boleh ikut, marbot masjid bisa ikut serta. Nah contoh yang dilakukan Pemkab Bangka juga bagus memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada petugas adhoc Pemilukada mereka itu juga pekerja walaupun sehari dua hari kerjanya," kata Zainudin 

Zainudin memastikan BPJS Ketenagakerjaan akan menerima ajuan kepesertaan apapun pekerjaannya selagi masih bekerja.

Iuran yang dibebankan pun tidak besar hangat Rp 16.800 bagi pekerja informal.

"Kita akan terima dan layani semua pekerja dalam semua kategori pekerjaan silahkan mendaftakan diri. Makanya pertanyaan pertama saat mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan kerjanya apa, ada kerjan ya udah diterima," kata Zainudin.

M Haris Pj Bupati Bangka mengharapkan kesadaran pekerja dan pihak yang mempekerjakan untuk dapat masuk dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang banyak memiliki manfaat untuk melindungi pekerja.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved