Tribunners

SDGs Pendidikan Desa Berkualitas

Salah satu program percepatan pencapaian SDGs adalah dengan memilih desa percontohan yang disebut dengan Desa SDGs.

Editor: suhendri
ISTIMEWA
Bambang Ari Satria - Dosen Institut Pahlawan 12 

Oleh: Bambang Ari Satria - Dosen Institut Pahlawan 12

SALAH satu program pembangunan yang dilaksanakan secara serius oleh pemerintah pada tingkatan lokal adalah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Desa atau Sustainable Development Goals (SDGs) Desa. Program ini memodifikasi konsep SDGs global yang telah dicetuskan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 25 September 2015. 

Penjabaran SDGs Desa diatur dalam Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Apabila SDGs global memiliki 17 poin utama untuk menciptakan skema kehidupan berkelanjutan, SDGs Desa mengajukan 18 pokok yang merujuk pada adaptasi lokalitas.

SDGs Desa adalah upaya terpadu mewujudkan desa tanpa kemiskinan dan kelaparan, desa ekonomi tumbuh merata, desa peduli kesehatan, desa peduli lingkungan, desa peduli pendidikan, desa ramah perempuan, desa berjejaring, dan desa tanggap budaya untuk percepatan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. SDGs menjadi salah satu acuan dalam pembangunan nasional dan daerah, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. Untuk mempercepat pencapaian SDGs, perlu prioritas fokus pembangunan.

Salah satu program percepatan pencapaian SDGs adalah dengan memilih desa percontohan yang disebut dengan Desa SDGs. Desa SDGs akan menerapkan program pembangunan prioritas yang mengacu pada rencana aksi daerah SDGs yang mana pengelolaan program dipimpin oleh aparatur desa, pendanaan program melibatkan dukungan pihak nonpemerintah dan pelaksanaan kegiatan melibatkan konsultasi publik.

Sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tujuan pembangunan desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Yang dimaksud dengan berkelanjutan adalah pembangunan desa untuk pemenuhan kebutuhan saat ini dilakukan tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi desa di masa depan.

Adapun SDGs Desa tujuan keempat yakni pendidikan desa berkualitas yang mana pembangunan desa berupaya meningkatkan pendapatan bagi penduduk miskin desa, menjamin akses warga desa terhadap pelayanan dasar, serta melindungi seluruh warga desa dari segala bentuk bencana. Untuk mencapai tujuan peningkatan pendapatan bagi penduduk miskin desa, maka target utama dari tujuan ini adalah peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) desa.

Pendidikan menjadi syarat peningkatan kualitas dan daya saing sumber daya manusia (SDM) desa. Oleh karena itu, pemerintah desa bersama-sama dengan supra desa harus memastikan ketersediaan dan keterjangkauan layanan pendidikan yang berkualitas bagi warga desa, serta akses yang mudah bagi warga desa terhadap layanan pendidikan. 
Untuk mencapai tujuan SDGs Desa Pendidikan Desa Berkualitas, maka yang harus dilakukan oleh pemerintah desa dengan dukungan dari supra desa adalah akses warga desa terhadap layanan pendidikan terakreditasi; akses warga desa terhadap lembaga pendidikan pesantren; serta memastikan tersedianya layanan pendidikan yang berkualitas dan terjangkau untuk warga desa. Selain itu, tujuan ini berfokus pada tersedianya layanan pendidikan keterampilan bagi warga desa, layanan pendidikan pra sekolah, pendidikan nonformal, serta ketersediaan taman bacaan atau perpustakaan desa.

Tujuan keempat SDGs ini menjamin kualitas pendidikan yang inklusif dan merata serta meningkatkan kesempatan belajar sepanjang hayat untuk semua. Tujuan ini berfokus pada perolehan keterampilan di semua jenjang pendidikan; akses yang lebih besar dan lebih adil terhadap pendidikan berkualitas di semua jenjang, termasuk pendidikan teknis dan kejuruan; dan pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai yang dibutuhkan berfungsi dan berkontribusi dengan baik dalam kehidupan sosial (Badan Pusat Statistik, 2017).

Memperoleh pendidikan merupakan hak bagi setiap warga negara merujuk kepada UUD 1945 Pasal 31 ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Maka negara memiliki kewajiban untuk memenuhi dan memberikan pendidikan secara merata dan seimbang pada setiap warganya tanpa terkecuali dikarenakan negara merupakan penyelenggara pendidikan.

Dewasa ini, pendidikan menjadi salah satu hak mendasar bagi seluruh umat manusia. Dalam peranannya pendidikan dapat membantu kelancaran kehidupan individu, karena pada landasannya manusia dalam menjalani hidupnya tak terlepas dari yang namanya pendidikan.

Penerapan dan kemajuan pendidikan tentu saja perlu penyesuaian dengan situasi dan keadaan sosial di masyarakat. Hal ini memiliki alasan yaitu karena pendidikan merupakan salah satu bentuk dan bagian dari kebudayaan dalam kehidupan masyarakat sehingga jika pendidikan sesuai dengan kondisi masyarakat maka memiliki potensi yang inovatif serta kreatif sesuai dengan pembawaan karakter dan budaya masyarakat. 

Pendidikan berkualitas tentu saja diharapkan untuk kemajuan suatu bangsa, pendidikan tidak sekadar sebagai sarana agen perubahan bagi generasi yang akan menjadi penerus suatu bangsa, tetapi juga harus menjadi agen produksi agar dapat menciptakan suatu transformasi yang nyata.

Pembangunan berkelanjutan bertujuan meningkatkan pendapatan penduduk miskin, dengan target utama meningkatkan kualitas SDM desa dengan cara pemerintah desa bekerja sama dengan supra desa untuk memberikan kualitas pendidikan yang baik dengan akses yang mudah bagi warga desa terhadap layanan pendidikan. Adapun indikator pendidikan desa berkualitas adalah akses anak ke SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA terakreditasi minimal B mencapai 100 persen, akses anak ke pesantren mencapai 100 persen, angka partisipasi kasar (APK) PAUD/TK, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA mencapai 100 persen, angka partisipasi murni (APM) PAUD/TK, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA laki-laki dan perempuan mencapai 100 persen, angka melek aksara latin dan non-latin pada penduduk usia di atas 15 tahun mencapai 100 persen, rata-rata lama sekolah penduduk >20 tahun mencapai 12 tahun dan tersedia taman bacaan masyarakat atau perpustakaan.

Pendidikan merupakan bentuk investasi yang menentukan masa depan. Pendidikan menjadi syarat peningkatan kualitas dan daya saing sumber daya manusia (SDM) desa. Oleh karena itu, pemerintah desa bersama-sama dengan supra desa harus memastikan ketersediaan dan keterjangkauan layanan pendidikan yang berkualitas bagi warga desa, serta akses yang mudah bagi warga desa terhadap layanan pendidikan. Pendidikan desa yang berkualitas tergantung pada peran pemerintah desa untuk berkomitmen meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mewujudkan pendidikan yang berkualitas bagi setiap warga desa sebagaimana dalam indikator pendidikan berkualitas dalam SDGs Desa.

Sumber: bangkapos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved