Jumat, 17 April 2026

Kasus Vina Cirebon

Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Mulai Digelar, Ibu Rivaldi Menangis Haru

Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) bagi enam terpidana dalam kasus Vina Cirebon, pada hari ini, Rabu

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: fitriadi
Ist
Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon 

BANGKAPOS.COM--Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) bagi enam terpidana dalam kasus Vina Cirebon, pada Rabu (4/9/2024).

Enam terpidana tersebut, yaitu Hadi Saputra, Eka Sandi, Jaya, Supriyanto, Eko Ramadhani, dan Rivaldi, yang sebelumnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas tuduhan pembunuhan berencana terhadap Vina dan Eky dalam persidangan tahun 2017.

Sebelum sidang dimulai, Rivaldi sempat bertemu dengan ibunya, Yanti, di ruang tahanan sementara yang terletak di belakang gedung pengadilan.

Dalam pertemuan singkat tersebut, Yanti terlihat emosional saat melihat putranya, yang terakhir kali ditemuinya saat Lebaran.

 "Saya terharu, baru pertama kali ketemu lagi setelah terakhir Lebaran," ungkap Yanti, seperti dikutip dari Tribun Jabar.

Yanti juga sempat menyampaikan pesan kepada Rivaldi agar tetap kuat dan berharap ini adalah jalan terbaik bagi putranya.

 "Mudah-mudahan ini jalan yang terbaik. Berita semangat juga buat anak saya," ucapnya.

Yanti menegaskan bahwa Rivaldi tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, melainkan hanya terkait dengan kasus senjata tajam.

Persiapan Matang dari Tim Kuasa Hukum

Kuasa hukum para terpidana dari Peradi, Titin Prialianti, memastikan bahwa persiapan untuk sidang PK ini sudah matang.

"Persiapannya, alhamdulillah siap. Bahkan kemarin saya sempat menengok lagi enam terpidana ke lapas. Mereka siap dan optimistis karena mereka punya keyakinan," ujar Titin kepada Tribun Jabar, Selasa (3/9/2024).

Titin, yang telah mendampingi para terpidana sejak awal kasus ini, menyatakan bahwa kliennya telah lama menyadari bahwa mereka bukan pelaku sebenarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa dugaan penyiksaan yang dialami para terpidana pada 2016 telah diungkapkan dalam sidang sebelumnya, meski kurang mendapat perhatian media.

"Masalah disetrum, dipukul pakai gembok, minum air kencing, itu sudah ada di pleidoi ketika saya membela mereka di tahun 2016," jelas Titin.

Titin juga menyoroti kondisi Sudirman, satu terpidana yang belum dipindahkan dari Lapas Banceuy ke Lapas Cirebon.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved