Kasus Vina Cirebon
Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Mulai Digelar, Ibu Rivaldi Menangis Haru
Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) bagi enam terpidana dalam kasus Vina Cirebon, pada hari ini, Rabu
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: fitriadi
BANGKAPOS.COM--Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) bagi enam terpidana dalam kasus Vina Cirebon, pada Rabu (4/9/2024).
Enam terpidana tersebut, yaitu Hadi Saputra, Eka Sandi, Jaya, Supriyanto, Eko Ramadhani, dan Rivaldi, yang sebelumnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas tuduhan pembunuhan berencana terhadap Vina dan Eky dalam persidangan tahun 2017.
Sebelum sidang dimulai, Rivaldi sempat bertemu dengan ibunya, Yanti, di ruang tahanan sementara yang terletak di belakang gedung pengadilan.
Dalam pertemuan singkat tersebut, Yanti terlihat emosional saat melihat putranya, yang terakhir kali ditemuinya saat Lebaran.
"Saya terharu, baru pertama kali ketemu lagi setelah terakhir Lebaran," ungkap Yanti, seperti dikutip dari Tribun Jabar.
Yanti juga sempat menyampaikan pesan kepada Rivaldi agar tetap kuat dan berharap ini adalah jalan terbaik bagi putranya.
"Mudah-mudahan ini jalan yang terbaik. Berita semangat juga buat anak saya," ucapnya.
Yanti menegaskan bahwa Rivaldi tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, melainkan hanya terkait dengan kasus senjata tajam.
Persiapan Matang dari Tim Kuasa Hukum
Kuasa hukum para terpidana dari Peradi, Titin Prialianti, memastikan bahwa persiapan untuk sidang PK ini sudah matang.
"Persiapannya, alhamdulillah siap. Bahkan kemarin saya sempat menengok lagi enam terpidana ke lapas. Mereka siap dan optimistis karena mereka punya keyakinan," ujar Titin kepada Tribun Jabar, Selasa (3/9/2024).
Titin, yang telah mendampingi para terpidana sejak awal kasus ini, menyatakan bahwa kliennya telah lama menyadari bahwa mereka bukan pelaku sebenarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa dugaan penyiksaan yang dialami para terpidana pada 2016 telah diungkapkan dalam sidang sebelumnya, meski kurang mendapat perhatian media.
"Masalah disetrum, dipukul pakai gembok, minum air kencing, itu sudah ada di pleidoi ketika saya membela mereka di tahun 2016," jelas Titin.
Titin juga menyoroti kondisi Sudirman, satu terpidana yang belum dipindahkan dari Lapas Banceuy ke Lapas Cirebon.
| Dipojokkan di Pengadilan, Iptu Rudiana Ngotot Kasus Vina Murni Pembunuhan: Saya Nggak Kecewa |
|
|---|
| Tiga Timsus Kapolri Datangi Kuasa Hukum Terpidana Vina Cirebon, Sudah Yakin Penyebabnya Kecelakaan? |
|
|---|
| Sosok Hakim Rizqa Yunia di Sidang Terpidana Kasus Vina Cirebon, Make Upnya Disorot Pakar Psikologi |
|
|---|
| Pitra Romadoni Pengacara Iptu Rudiana Pertanyakan PK Kasus Vina Cirebon Soal Bukti Baru :Tidak Ada |
|
|---|
| Susno Duadji Geram Soal Putusan Sidang PK Kasus Vina Cirebon, Sebut Hakim Kurang Kerjaan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20240904-Sidang-PK-6-Terpidana.jpg)