Senin, 27 April 2026

Bantuan PIP Bulan September 2024, Cair, Cek Penerima PIP Tahap Kedua

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan kembali menyalurkan Program Indonesia Pintar (PIP

Editor: M Zulkodri
Tribunnews
Cara Mencairkan Bantuan PIP Bulan September 2024, Segera Cek Penerima PIP Tahap Kedua 

BANGKAPOS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan kembali menyalurkan Program Indonesia Pintar (PIP) tahap kedua pada bulan September 2024. 

PIP merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

Pencairan ini akan berlangsung hingga September 2024 untuk para penerima yang sudah terdaftar.

Besaran bantuan PIP bervariasi berdasarkan jenjang pendidikan. Untuk siswa SD, bantuan yang diberikan sebesar Rp450.000 per tahun, dengan Rp225.000 untuk siswa baru dan kelas akhir.

Siswa SMP menerima Rp750.000 per tahun, dengan Rp375.000 untuk siswa baru dan kelas akhir. Sementara itu, siswa SMA mendapatkan bantuan sebesar Rp1.800.000 per tahun, dengan Rp500.000 hingga Rp900.000 untuk siswa baru dan kelas akhir.

Kemdikbud mengimbau agar siswa yang menerima SK Nominasi segera melakukan aktivasi rekening. Jika tidak dilakukan, bantuan tidak dapat diterima oleh siswa.

Untuk mengecek status penerima PIP, siswa dapat mengakses website resmi Kemdikbud RI di pip.kemdikbud.go.id. Proses pengecekan cukup sederhana, hanya dengan memasukkan NIK dan NISN, siswa sudah bisa melihat apakah terdaftar sebagai penerima PIP atau tidak.

Jadwal Pencairan PIP Bulan September 2024

PIP September 2024 termasuk dalam pencairan tahap kedua. Pengalokasian dana PIP tahap kedua dijadwalkan dilakukan selama lima bulan, yaitu antara bulan Mei hingga September 2024.

Meski begitu, waktu pencairan bisa berbeda-beda antara penerima satu dengan yang lainnya, bahkan meskipun penerima dari sekolah yang sama. Pasalnya, pencairan dana PIP dilakukan beberapa tahap sesuai tahap penyaluran dan sumber data pengusulan.

Penerima dana PIP tahap kedua termasuk peserta didik yang diusulkan dinas pendidikan dan usulan pemangku kepentingan. Termasuk juga peserta didik yang telah ditetapkan sebagai penerima program melalui surat keputusan (SK).

Cara Mencairkan Bansos PIP September 2024

Peserta didik atau orang tua/wali Pencairan dana PIP dapat melakukan pencairan dana PIP secara mandiri atau langsung mendatangi bank penyalur. Penerima yang masih duduk di bangku SD harus ditemani orang tua/wali.

Peserta didik atau orang tua/wali peserta didik akan diminta mengisi formulir pembukaan rekening SimPel yang disediakan bank penyalur. Berikut ketentuan pencairan PIP bulan September 2024 secara mandiri.

1. Jenjang SD

Peserta didik harus didampingi orang tua saat melakukan pencairan dana PIP bulan September 2024. Penerima harus membawa dokumen di bawah ini.

  • Surat keterangan aktivasi rekening dari kepala sekolah.
  • KTP orang tua/wali dan KK. Apabila belum memiliki atau kehilangan dokumen tersebut, KTP orang tua/wali dan KK dapat diganti dengan keterangan domisili orang tua/wali peserta didik.

2. Jenjang Menengah

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved