Selasa, 5 Mei 2026

CPNS 2024

Materai Tempel Ini Dilarang BKN untuk CPNS 2024, Berikut Ciri-cirinya

BKN menyebut, meterai tempel digunakan dengan cara mengikuti Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 134 /PMK.03/202.

Tayang:
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Evan Saputra
Kompas.com
Materai Tempel Ini Dilarang BKN untuk CPNS 2024, Berikut Ciri-cirinya 

BANGKAPOS.COM -- Berikut ini ciri-ciri materai tempel yang dilarang digunakan untuk CPNS 2024 oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sebelumnya, BKN resmi memperbolehkan pelamar CPNS 2024 untuk menggunakan materai tempel pada berkas surat pernyataan dan juga surat lamaran.

BKN menyebut, meterai tempel digunakan dengan cara mengikuti Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 134 /PMK.03/202.

Jika pelamar sudah memiliki e-meterai, masih bisa menggunakannya.

Karena pilihan meterai tempel adalah opsi bagi pelamar yang tak mendapatkan e-meterai akibat server Peruri down diakhir pendaftaran CPNS 2024.

Ada beberapa ciri-ciri materai tempel yang tidak boleh digunakan untuk CPNS 2024.

Dikutip dari Kompas.com, berikut ciri-ciri materai tempel yang tidak bisa digunakan untuk CPNS 2024.

Ciri-ciri Meterai Tempel yang Dilarang BKN 

Meterai tempel yang dilarang BKN, adalah meterai palsu dan meterai yang sudah digunakan.  

BKN menyebutkan, bagi pendaftar yang menggunakan meterai palsu atau meterai yang sudah digunakan, bakal berpotensi dapat TMS (tidak memenuhi syarat) seleksi administrasi.

Ciri-ciri meterai tempel yang palsu antara lain:

  • Harga lebih murah
  • Permukaan tidak memiliki hologram khusus
  • Permukaan diraba kasar 
  • Cetakan tidak berwarna terang dan jelas
  • Tidak memiliki nomor khusus sesuai peraturan Kemenkeu
  • Lubang meterai tidak rata

Selain itu, pelamar harus cek ciri-ciri meterai tempel asli.

Berikut ciri umum dan khusus meterai tempel buat CPNS 2024 sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 134 /PMK.03/2021.

1. Ciri Umum pada Meterai Tempel

 Ciri umum pada Meterai Tempel terdiri atas:

  • gambar lambang negara Garuda Pancasila; 
  • tulisan "Meterai Tempel"; 
  • angka "10000" clan tulisan "sepuluh ribu rupiah" yang menunjukkan tarif Bea Meterai;
  • teks mikro modulasi "Indonesia";
  • blok ornamen khas Indonesia;
  • clan tulisan "TG L. 20 ".

2. Ciri Khusus pada Meterai Tempel

Ciri khusus pada Meterai Tempel terdiri atas:

  • berbentuk segi empat;
  • warna dominan merah muda;
  • perekat pada sisi belakang;
  • serat berwarna merah clan kuning yang tampak pada kertas;
  • garis hologram pengaman berbentuk persegi panjang yang memuat gambar lambang negara Garuda Pancasila, gambar bintang, logo Kementerian Keuangan, clan tulisan "djp";
  • efek raba pada ciri umum;
  • efek perubahan warna dari magenta menjadi hijau pada blok ornamen khas Indonesia;
  • gambar raster berupa logo Kementerian Keuangan clan tulisan "djp";
  • gambar ornamen khas Indonesia;
  • pola motif khusus;
  • 17 (tujuh belas) digit nomor seri;
  • sebagian cetakan berpendar kuning di bawah sinar ultraviolet;
  • perforasi berbentuk bintang pada bagian tengah di sebelah kanan, bentuk oval di sisi kanan dan kiri, dan bentuk bulat di setiap sisinya

Cara Tanda Tangan di Atas Meterai Tempel

Cara tanda tangan di atas meterai tempel berbeda dengan e-meterai.

Pada Pasal 4 aturan di atas, telah diatur bagaimana cara tanda tangan di atas meterai tempel. Berikut caranya:

1. Meterai Tempel direkatkan seluruhnya dengan utuh dan tidak rusak di tempat Tanda Tangan akan dibubuhkan; dan

2. Tanda tangan dibubuhkan sebagian di atas kertas dan sebagian di atas meterai tempel disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dan tahun dilakukannya penandatanganan.

Jadi, tanda tangan yang benar harus di atas kertas dan mengenai sedikit bagian meterai. Bukan seluruh tanda tangan di atas meterai tempel.

3. Letak meterai tempel sama dengan e-meterai. Yaitu sebelah kiri tanda tangan.

(Bangkapos.com/Kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved