Jumat, 24 April 2026

Tribunners

Tepatkah Nota Dinas sebagai Dasar Hukum Perhitungan PPh pada Agen LPG 3 Kg?

Dalam nota dinas tersebut dijelaskan mengenai objek pajak penghasilan yang diterima oleh agen/penyalur LPG 3 kg

Editor: suhendri
ISTIMEWA
Dr. Hengky Veru Purbolakseto, S.E., M.A., BKP., CPIA. - Dosen Akuntansi Fakultas Ekonomi Bisnis dan Ketua SPI Universitas Bangka Belitung 

Oleh: Dr. Hengky Veru Purbolakseto, S.E., M.A., BKP., CPIA. - Dosen Akuntansi Fakultas Ekonomi Bisnis dan Ketua SPI Universitas Bangka Belitung

PADA 22 Desember 2021, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Nota Dinas dengan Nomor ND-247/PJ/PJ.03/2021 perihal Penegasan Pengenaan PPh Agen Pertamina atas Margin Agen, Biaya Operasional Agen, Margin Pangkalan dan Transportation Fee atas Penyerahan LPG 3 Kg kepada para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan para Kepala Kantor Pelayanan Pajak. Dalam nota dinas tersebut dijelaskan mengenai objek pajak penghasilan yang diterima oleh agen/penyalur LPG 3 kg, yang di ataranya:

* Agen/penyalur bahan bakar gas (BBG) dipungut PPh Pasal 22 yang bersifat final oleh produsen atau importir BBG atas harga jual berdasarkan Peraturan Menteri ESDM, yang di dalamnya sudah memperhitungkan keuntungan/margin agen/penyalur;

* Penghasilan yang diterima atau diperoleh agen/penyalur berupa:
- Selisih harga antara harga jual berdasarkan Peraturan Menteri ESDM dengan nilai yang ditagihkan kepada sub-agen/pangkalan; dan
- Transportation fee dari Pertamina sebagai jasa pengangkutan LPG dari depot LPG Pertamina ke lokasi agen/penyalur, merupakan tambahan penghasilan yang belum dikenai PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas;

* Atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 1) dikenai:
- PPh berdasarkan ketentuan umum UU PPh; atau
- PPh final dengan tarif 0,5 persen dalam hal agen/penyalur merupakan Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu berdasarkan PP 23/2018;

* Penghasilan sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 2) merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 dengan tarif sebesar 2 persen dari penghasilan bruto atau dikenai PPh sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 2) dalam hal agen/penyalur menyerahkan fotokopi Surat Keterangan PP 23/2018;

Dengan demikian, dapat disimpulkan maka atas kegiatan usaha agen/penyalur LPG 3 kg dikenakan 2 jenis pajak, Pajak Final dan Pajak Non-Final (ketentuan umum UU PPh). Selain menjelaskan objek pajak penghasilan, nota dinas ini juga memberikan contoh perhitungannya. Supaya memudahkan pembaca dalam membahas perhitungan PPh maka saya memberikan contoh perhitungan yang berlaku pada daerah saya yaitu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (SK Gubernur Nomor 188.44/850.Q/IV/2021) dengan radius 60 km dari stasiun pengisian LPG/Filling Station sebagai berikut:

* Penghasil penjualan LPG 3 kg dengan harga Ex Stasiun Pengisian LPG (SPBE) Rp12.750 dikenakan PPh final 0,3 persen dari DPP
* Penghasil penjualan LPG 3 kg ke pangkalan dengan jarak 60 km dari SPBE Rp2.750 dikenakan PPh opsional (bisa PPh final peredaran bruto untuk tahun pajak sampai dengan tahun 2021 dan bisa juga kena PPh non-final (UU PPh Pasal 17)
* Penghasilan transport fee yang berupa tagihan ke Pertamina sebesar DPP PPN dikenakan juga PPh opsional (bisa PPh final peredaran bruto untuk tahun pajak sampai dengan tahun 2021 dan bisa juga kena PPh non-final (UU PPh Pasal 17)

Dengan terbitnya nota dinas tersebut maka dijadikanlah sebagai dasar perhitungan pajak penghasilan yang diperoleh agen/penyalur LPG 3 kg oleh fiskus pada saat melakukan fase pengawasan. Permasalahan mulai timbul di sini karena fiskus menggunakan nota dinas sebagai acuan perhitungan PPh, seperti yang diberitakan oleh media online viva.co.id (https://www.viva.co.id/berita/nasional/1748535-agen-gas-meradang-pajak-biaya-kirim-dinilai-tidak-adil) pada tanggal 3 September 2024 lalu. 

Terdapat dua hal yang penulis coba bahas dalam tulisan ini. Pertama, apakah bisa nota dinas dijadikan sebagai tata cara perhitungan pajak penghasilan. Kedua, apa itu konsep dari pengenaan PPh Final.

Kedudukan nota dinas

Pasal 30 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 164/PMK.01/2021 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Keuangan menyebutkan.
* Naskah dinas korespondensi intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan berupa nota dinas.
* Nota dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan naskah dinas yang dibuat dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sebagai pelaksanaan tugas, fungsi, dan tanggung jawab jabatan/kedinasan.

Dalam ayat 3 disebutkan bahwa nota dinas sebagaimana dimaksud pada ayat tersebut digunakan untuk penyampaian laporan, pemberitahuan, pernyataan, permintaan, penyampaian pendapat atau komunikasi, perbaikan naskah dinas dan/ atau mengantarkan barang atau naskah yang ditujukan kepada: a. atasan; b. pejabat yang setingkat; dan/ atau c. bawahan, di lingkungan Kementerian Keuangan.

Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak (disingkat DJP) adalah unit eselon satu di bawah Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas mengadministrasikan perpajakan di Indonesia  (Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan) maka DJP harus patuh terhadap ketentuan yang diatur dalam PMK 164/2021 tersebut.

Dapat disimpulkan bahwa nota dinas dengan Nomor ND-247/PJ/PJ.03/2021 digunakan untuk pernyataan atau penyampaian pendapat yang ditujukan kepada para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan para Kepala Kantor Pelayanan Pajak. Nota dinas ini merupakan naskah dinas korespondensi intern yang hanya berlaku untuk internal di DJP saja. Penyampaian pendapat yang diajukan oleh Direktur Jenderal Pajak kepada para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan para Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak dapat digunakan sebagai dasar perhitungan pajak penghasilan karena perhitungan pajak harus diatur oleh peraturan perundang-undangan perpajakan.

Sumber: bangkapos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved