Jumat, 24 April 2026

Biaya

Biaya Balik Nama Motor di Bulan September 2024 Cek Syarat dan Cara Mengurusnya

Balik nama motor adalah proses dimana Anda mengubah status kepemilikan pada surat-surat kendaraan dari nama orang lain menjadi nama Anda

|
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: fitriadi
Bangkapos/Riki Pratama
Biaya Balik Nama Motor di Bulan September 2024 Cek Syarat dan Cara Mengurusnya 

BANGKAPOS.COM-- Berikut biaya balik nama motor terbaru bulan September 2024.

Hingga kini masih banyak yang bertanya berapa biaya balik nama motor bekas saat ini.

Bagi yang belum tahu balik nama motor adalah  proses dimana Anda mengubah status kepemilikan pada surat-surat kendaraan seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dari nama orang lain menjadi nama Anda.

Apabila sudah balik nama motor, pemilik kendaraan tak perlu repot meminjam data pemilik motor sebelumnya saat hendak membayar pajak dan memperpanjang STNK.

Selain itu, proses balik nama motor penting untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, seperti penggelapan hingga pencurian.

Proses balik nama motor sangat krusial bagi Anda yang ingin atau baru saja membeli motor bekas.

Namun demikian, biaya balik motor sejatinya tak jauh berbeda di masing-masing daerah.

Kalaupun ada selisih, harga balik nama motor setiap daerah relatif tidak jauh berbeda.

Lantaran biaya balik nama motor bisa berbeda antar-daerah, pemilik kendaraan dapat mengeceknya melalui laman resmi Samsat sesuai domisili.

Nah sebagai patokan saja, berikut ini biaya balik nama motor jika dilakukan di wilayah hukum DKI Jakarta. Biaya balik nama motor di Jakarta

Dikutip dari laman bprd.jakarta.go.id, berikut biaya balik nama motor sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):

Biaya administrasi: Rp 35.000

Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000

Biaya pembuatan BPKB baru: Rp 225.000

Biaya pembuatan nomor polisi baru: Rp 30.000

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved