Berita Bangka Selatan

BKPSDMD Basel Beberkan Alasan Hefi Nuranda Dilantik sebagai Sekda, Singgung Soal Regulasi

Suprayitno mengatakan pelantikan Hefi Nuranda sebagai Sekda Basel sudah disetujui oleh Pj Gubernur Babel dan Mendagri

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Hendra
(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
Wakil Bupati Bangka Selatan, Debby Vita Dewi saat melakukan pelantikan Hefi Nuranda sebagai Pj Sekretaris Daerah di Kantor Bupati setempat, Rabu (11/9/2024). Pelantikan tersebut sebagai upaya evaluasi jabatan yang dilakukan. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bangka Selatan kini resmi dijabat oleh Hefi Nuranda setelah dilantik oleh Wakil Bupati Bangka Selatan, Debby Vita Dewi, Rabu (11/9/2024).

Ia menggantikan Haris Setiawan yang menjabat sebagai Pj Sekda Bangka Selatan selama 7 bulan.

Digantinya Haris Setiawan setelah masa jabatannya sebagai Pj Sekretaris Daerah habis pada awal September 2024.

Baca juga: Debby Vita Lantik Hefi Nuranda jadi Sekda Basel, Diminta Layani Masyarakat Bukan untuk jadi Raja

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Bangka Selatan, Suprayitno mengatakan, pengusulan nama Hefi Nuranda sebagai Pj Sekretaris Daerah telah diusulkan sejak dua bulan lalu.

Hasilnya pengusulan nama tersebut disetujui oleh Pj Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Kondisi sama juga atas pelantikan yang dilakukan pada hari ini telah mendapatkan persetujuan secara regulasi.

“Begitu juga dengan pelantikannya yang telah disetujui oleh Pj Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka dan Mendagri,” kata dia kepada Bangkapos.com, Rabu (11/9/2024).

Suprayitno mengungkapkan, penunjukan posisi sekretaris daerah sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pj Sekretaris Daerah.

Pj Sekretaris Daerah diangkat untuk melaksanakan tugas sekretaris daerah yang berhalangan melaksanakan tugas atau terjadi kekosongan sekretaris daerah. 

Sekretaris daerah dinyatakan tidak bisa melaksanakan tugas, karena penugasan yang berakibat sekretaris daerah tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya paling singkat 15 hari kerja dan kurang dari enam bulan atau menjalankan cuti selain cuti di luar tanggungan negara.

Adapun kekosongan sekretaris daerah terjadi karena sekretaris daerah diberhentikan dari jabatannya, diberhentikan sementara sebagai pegawai negeri sipil, dinyatakan hilang atau mengundurkan diri dari jabatan atau sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Sedangkan bupati dapat mengangkat Pj sekretaris daerah untuk melaksanakan tugas setelah mendapat persetujuan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Masa jabatan penjabat sekretaris daerah sebagaimana dimaksud paling lama enam bulan.

Dalam hal sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas dan paling lama tiga bulan dalam hal terjadi kekosongan sekretaris daerah.

“Selain itu, masa jabatan Pj sekretaris daerah Haris Setiawan telah berakhir pada 2 September 2024 lalu. Secara aturan telah terpenuhi,” ucap Suprayitno. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved