Minggu, 12 April 2026

Berita Pangkalpinang

2 Titik ETLE di Pangkalpinang, Begini Cara Cek Anda Kena Tilang atau Tidak

Keduanya adalah  lampu merah depan Transmart atau depan Kantor PT Timah dan lampu merah Semabung dari arah Koba menuju ke pusat Kota Pangkalpinang.

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
istimewa
Tangkapan kamera tilang di Pangkalpinang saat uji coba ETLE Ditlantas Polda Babel (Ist/Ditlantas Polda Babel) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Saat ini setidaknya ada dua (2) titik pemberlakuan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Pangkalpinang.

Keduanya adalah  lampu merah depan Transmart atau depan Kantor PT Timah dan lampu merah Semabung dari arah Koba menuju ke pusat Kota Pangkalpinang.

Kedua titik ini aktif selama 24 jam.

Dirlantas Polda Babel Kombes Pol Hendra Gunawan yang diwakili Kanit 1 Sigar Ipda Elman seizin menjelaskan ETLE di Kota Pangkalpinang masih diberlakukan hingga saat ini.

"ETLE tetap hidup dan aktif selama 24 jam, jadi bagi pengendara yang melanggar atau tidak mematuhi aturan seperti bermain hanphone, tidak mengenakan sabu pengaman dan tidak mengenakan helm pasti tertangkap kamera ELTE,"  kata Ipda Elman kepada Bangkapos.com.

Menurut Ipda Elman, sampai sekarang masih banyak masyarakat atau pengendara kendaraan roda dua maupun empat yang tertangkap kamera ELTE baik itu siang hingga malam hari.

"Lumayan banyak pelanggar, ada yang tidak mengenakan sabuk pengaman, tidak menggunakan helm, bermain handphone saat berkendara dan itu otomatis langsung tertangkap kamera ETLE," terang Ipda Elman.

Padahal, kata dia, pihaknya telah melakukan sosialisasi semenjak diberlakukannya ETLE di Kota Pangkalpinang.

"Sudah kami sosialisasikan ke seluruh masyarakat, tapi mungkin masyarakat terkadang lalai saat melintasi dua lokasi yang diterpakannya ETLE," terangnya.

Oleh sebab itu, Ditlanntas hingga kini tetap berupaya untuk mensosialisasikan pemberlakuan ETLE di Kota Pangkalpinang.

Harapannya, warga bisa sadar dan pelanggaran akan menurun.

"Tetap kami sosialisasikan ke masyarakat, jangan sampai terulang lagi melanggar saat melintasi lampu merah yang ada ETLE dan tidak melanggara rambu-rambu lalu lintas meskipun tidak ada kamera ETLE," jelas Ipda Elman.

Cara Cek Anda Pernah Kena Tilang ETLE atau Tidak

Lalu, bagaimana sih caranya kita mengecek apakah kita telah kena tilang ETLE atau tidak?

Mengutip kompas.com yang melansir laman resmi ETLE Korlantas Polri, cara cek status kendaraan terkena tilang elektronik atau tidaknya sebagai berikut:

  • Akses laman https://etle-pmj.info/id/check-data
  • Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  • Setelah memasukkan seluruh data tersebut, klik tombol "Cek Data" dan sistem akan mencari informasi sesuai data yang diinputkan.
  • Nantinya, sistem akan memunculkan data kendaraan yang dimasukkan tersebut. Apabila tidak ada pelanggaran yang tercatat, maka akan muncul keterangan "No data available". 
  • Sementara itu, kendaraan yang tercatat melakukan pelanggaran lalu lintas dan tertangkap kamera ETLE atau tilang elektronik, akan muncul catatan waktu, lokasi, tipe pelanggaran, dan status.
Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved