Sabtu, 2 Mei 2026

Berita Pangkalpinang

2 Titik ETLE di Pangkalpinang, Begini Cara Cek Anda Kena Tilang atau Tidak

Keduanya adalah  lampu merah depan Transmart atau depan Kantor PT Timah dan lampu merah Semabung dari arah Koba menuju ke pusat Kota Pangkalpinang.

Tayang:
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
istimewa
Tangkapan kamera tilang di Pangkalpinang saat uji coba ETLE Ditlantas Polda Babel (Ist/Ditlantas Polda Babel) 

Pemilik kendaraan yang tercatat melakukan pelanggaran lalu lintas akan memperoleh surat konfirmasi dari petugas, dan wajib melakukan konfirmasi.

Konfirmasi pelanggaran bisa dilakukan secara online lewat laman resmi https://etle-korlantas.info/id/confirm, maksimal selama 8 hari dari terjadinya pelanggaran.

Pemilik kendaraan yang tidak melakukan konfirmasi pelanggarannya, maka bisa mengakibatkan pemblokiran STNK sementara.

Pembayaran denda tilang elektronik bisa dilakukan melalui transfer bank yang tersedia dengan kode billing atau virtual account.

Terkait dengan sanksi dari tilang elektronik, mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

(Bangkapos.com/Adi Saputra/Kompas.com)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved