Berita Pangkalpinang
2 Titik ETLE di Pangkalpinang, Begini Cara Cek Anda Kena Tilang atau Tidak
Keduanya adalah lampu merah depan Transmart atau depan Kantor PT Timah dan lampu merah Semabung dari arah Koba menuju ke pusat Kota Pangkalpinang.
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
Pemilik kendaraan yang tercatat melakukan pelanggaran lalu lintas akan memperoleh surat konfirmasi dari petugas, dan wajib melakukan konfirmasi.
Konfirmasi pelanggaran bisa dilakukan secara online lewat laman resmi https://etle-korlantas.info/id/confirm, maksimal selama 8 hari dari terjadinya pelanggaran.
Pemilik kendaraan yang tidak melakukan konfirmasi pelanggarannya, maka bisa mengakibatkan pemblokiran STNK sementara.
Pembayaran denda tilang elektronik bisa dilakukan melalui transfer bank yang tersedia dengan kode billing atau virtual account.
Terkait dengan sanksi dari tilang elektronik, mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
(Bangkapos.com/Adi Saputra/Kompas.com)
| Ratusan Tenaga Medis Ikuti HOM-BASE di Pangkalpinang, Perkuat Kompetensi Dokter Tangani Kanker |
|
|---|
| May Day 2026, Disnaker Pangkalpinang Perkuat Sinergi Pekerja dan Pengusaha |
|
|---|
| May Day Jadi Momentum, Wali Kota Pangkalpinang Tegaskan Dukungan untuk Buruh |
|
|---|
| Bank Sumsel Babel Gelar Lelang Aset Serentak di Tiga Wilayah, Dorong Perputaran Ekonomi |
|
|---|
| Melati Erzaldi Jadi Sasaran Ancaman Pembunuhan, Pelaku Diduga Terkait Aksi Kriminal di Babel |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/tangkapan-kamera-tilang-di-pangkalpinang-saat-uji-coba-etle-ditlantas-polda-babel.jpg)