Tersangka Kasus PT NKI
Breaking News: Permohonan JC dan Pembantaran Marwan Ditolak, PH Minta Pertimbangan Hukum
Penangguhan penahanan dan Justice Collaborator (JC) Marwan ditolak oleh pihak Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.
Penulis: Adi Saputra | Editor: M Ismunadi
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Penangguhan penahanan dan Justice Collaborator (JC) tersangka kasus dugaan korupsi pada pemanfaatan hutan pada hutan produksi Kotawaringin Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2018-2024, Marwan, ditolak oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel).
Hal tersebut diungkap tim PH tersangka Marwan, Andi Kusuma saat ditemui awak media usai menggelar aksi damai dan dialog bersama pihak Kejati Babel, Selasa (17/09/2024).
"Sudah diajukan untuk pemindahan penahanan, pembataran karena kondisi beliau (Marwan) sakit, dan kami juga penangguhan penahanan termasuk JC kemarin tapi semua ditolak atau tidak dikabulkan oleh pihak Kejati Babel," ungkap Andi Kusuma.
Menurut Andi, semua yang diajukan oleh tersangka melalui tim penasihat hukum tidak memenuhi syarat, sehingga apa yang diajukan oleh tersangka maupun tim penasihat hukum ditolak.
"Jadi karena tidak memenuhi syarat, tidak dikabulkan disitu dan itu pertimbangan dari pihak Kejati Babel atas persyaratan tersebut, kalau pendapat hukum dari kami pak Marwan layak mendapatkan JC," ujarnya.
Dirinya juga sangat mengapresiasi pihak Kejati Babel, yang telah menerima perwakilan dari aksi massa terkait ditetapkannya tersangka Marwan oleh dan menerima masukkan hingga saran dari perwakilan aksi massa.
Apalagi yang menjadi tuntutan massa aksi damai tersebut terkait mantan Gubernur Babel, dalam kasus yang menjerat tersangka Marwan yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Babel.
"Iya, tadi kami sudah bertemu dengan perwakilan Kejati Babel Asi intel dan beberapa pegawai tadi, kami berharap perkara ini dipending terlebih dahulu karena masa Pilkada," kata Andi.
"Kami minta penegakkan hukum jangan dikotak-kotakan, terutama tidak tajam kebawa dan tumpul ke atas kami harap semuanya sama dan penegakkan hukum harus ditegakkan setegak-tegaknya," tegasnya.
Massa aksi pun melaksanakan aksi damai kurang lebih dua jam, setelah menyampaikan aspirasinya massa pun meninggalkan Kejati Babel.
Sebelumnya, Puluhan massa aksi damai mulai mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitug (Babel), dengan membawa spanduk bertuliskan berbagai macam tulisan.
Termasuk salah satu tulisan yang dibawa oleh massa aksi damai ke Kantor Kejati Babel yaitu Tangkap Pelaku Utama Erzaldi.
Massa aksi pun saat ini masih menggelar aksi damai di depan kantor Kejati Babel, dikawal ketat oleh pihak Kepolisian Polresta Pangkalpinang dan beberapa pegawai dari Kejati Babel.
Dari pantauan Bangkapos.com hingga pukul 10.26 WIB, massa aksi masih menyampaikan aspirasinya di depan pintu keluar Kejati Babel dengan membawa berbagai macam spanduk dan poster hingga pengeras suara untuk menyampaikan orasi.
Untuk diketahui, massa aksi ini sendiri menggelar aksi damai terkait adanya penahanan dan penetapan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Babel Marwan oleh Kejati Babel beberapa waktu lalu.(Bangkapos.com/Adi Saputra)
| Pengadilan Tolak Permohonan Tahanan Rumah Terdakwa Marwan dalam Kasus Korupsi Lahan |
|
|---|
| Terdakwa Kasus Korupsi Lahan 1.500 Hektar, Marwan Ajukan Penahanan Rumah dengan Alasan Kesehatan |
|
|---|
| Empat Terdakwa Kasus Pemanfaatan Lahan Desa Kotawaringin Minta Waktu Seminggu Ajukan Eksepsi |
|
|---|
| JPU Dakwakan Dicky dan Ricky dengan Pasal Berlapis di Perkara Pemanfaatan Lahan Hutan Kotawaringin |
|
|---|
| Tiga Terdakwa Perkara Pemanfaatan Lahan Hutan Kota Waringin Dijerat Pasal Berlapis oleh JPU |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20240903-Andi-Kusuma-penasihat-hukum-tersangka-Marwan-dan-Ari.jpg)