PNS

Gaji PNS dan PPPK Jika Naik 8 Persen Tahun 2025 Jadi Berapa, Gaji TNI dan Polri?

Kementerian Keuangan telah menyiapkan anggaran untuk kenaikan gaji ASN tahun 2025.

Editor: fitriadi
Bangkapos.com
Ilustrasi gaji PNS atau ASN 

BANGKAPOS.COM - Pemerintah RI sudah memastikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) naik pada tahun 2025.

Kementerian Keuangan telah menyiapkan anggaran untuk kenaikan gaji ASN tahun 2025.

Rencana kenaikan belanja pegawai kementerian dan lembaga (K/L) dan non KL K/L tahun depan tertuang dalam Buku Nota Keuangan Beserta RAPBN 2025.

Hanya saja belum dipastikan berapa persen kenaikannya untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sama seperti PNS, PPPK juga masuk dalam kelompok ASN.

Sebagai ASN, PPPK berhak atas gaji setiap bulan dari pemerintah.

Gaji PPPK terbaru tahun 2024 diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

PPPK berhak memperoleh gaji sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2014, minimal masa kerjanya satu tahun.

Dalam beleid tersebut, rentang gaji PPPK berlaku untuk tiga klaster jabatan PPPK yaitu jabatan fungsional tertentu, pimpinan tinggi dan jabatan lain sesuai ketetapan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi.

Jika gaji PNS naik, maka gaji PPPK biasanya juga mengalami kenaikan.

Pada tahun 2024, kenaikan gaji pokok PNS sebesar 8 persen dari gaji pokok tahun sebelumnya.

Kenaikan gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji PNS.

Jika kenaikan gaji pada 2025 nanti sama dengan tahun ini sebesar 8 persen, maka besaran gaji terbaru yang akan diterima PNS sudah bisa diperkirakan.

Misal gaji pokok PNS dan PPPK tahun 2024 sebesar Rp 3.000.000, jika naik 8 persen, maka pada tahun 2025 menjadi Rp 3.240.000.

Itung-itungan yang sama berlaku untuk kenaikan gaji TNI dan Polri.

Kenaikan untuk setiap golongan bisa dihitung dari gaji pokok yang diperoleh pada saat ini. (Lihat daftar gaji PPPK dan PNS di bagian bawah artikel ini).

Hanya saja pemerintah saat ini belum mengumumkan berapa persen kenaikannya untuk tahun depan.

Rencana kenaikan belanja pegawai kementerian dan lembaga (K/L) dan non KL K/L tahun depan tertuang dalam Buku Nota Keuangan Beserta RAPBN 2025.

Untuk tahun 2025, pemerintah sudah menyiapkan tambahan anggaran besar untuk kenaikan gaji pegawai.

Total rencana belanja pegawai K/L dan non KL tahun 2025 sebesar Rp 513,22 triliun.

Jumlah itu meningkat dibandingkan belanja pegawai K/L dan non K/L tahun 2024 sebesar Rp 460,86 triliun.

Khusus untuk pembayaran gaji dan tunjangan kinerja para aparatur negara K/L tahun 2025, anggaran yang disediakan sebesar Rp 297,71 triliun, meningkat dari tahun 2024 hanya Rp 285,80 triliun.

Selain gaji pokok, ASN, TNI dan Polri menerima sejumlah tunjangan setiap bulan, termasuk tunjangan.

Kenaikan gaji ASN, TNI dan Polri merupakan bagian dari delapan program unggulan pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih 2024-2029, Prabowo Subianto - Gibran RakabuminG Raka.

Rencana kenaikan gaji ASN, TNI dan Polri tersebut sudah dimasukkan dalam postur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2025.

Gaji ASN Dipastikan Naik

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa memastikan gaji ASN termasuk TNI dan Polri akan naik tahun 2025.

Kata Suharso, fokus utama pemerintah terkait kenaikan gaji adalah memastikan bahwa kenaikan gaji tersebut akan meningkatkan kesejahteraan ASN, TNI dan Polri.

"Kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara terutama guru, dosen, tenaga kesehatan dan penyuluh, serta Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian RI secara bertahap," kata Suharso dalam konferesi pers RAPBN 2025 di Gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (16/8/2024), dilansir dari Kompas.com. 

Suharso tidak membocorkan berapa besaran kenaikan gaji ASN, TNI dan Polri maupun waktu penerapannya. Yang jelas, kenaikan gaji ini akan diumumkan oleh presiden terpilih Prabowo Subianto.

"(Kenaikan gaji) itu biar diumumkan bapak presiden terpilih Prabowo," kata Suharso saat dikonfirmasi setelah acara.

Suharso menjelaskan RAPBN 2025 akan difokuskan pada pelaksanaan program-program unggulan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Salah satu prioritas utama adalah kenaikan gaji ASN, TNI dan Polri.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga mengatakan rencana kenaikan gaji ASN, TNI dan Polri pada 2025 akan diumumkan oleh presiden terpilih periode 2024-2029 Prabowo Subianto.

Sri Mulyani mengatakan wacana kenaikan gaji yang tertuang di APBN 2025 itu nantinya merupakan hasil kesepakatan antara presiden saat ini, yaitu Jokowi dengan presiden terpilih Prabowo.

“Nanti juga presiden (Prabowo) terpilih akan menyampaikan ya,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/8/2024), dikutip dari  melalui akun YouTube Sekretariat Presiden (Setpres).

Rencana kenaikan gaji TNI dan Polri termasuk ASN pada 2025 juga tercantum dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 Edisi Pemutakhiran.

Satu di antara poin di dalam KEM-PPKF adalah restrukturisasi belanja pegawai merupakan salah satu arah kebijakan fiskal untuk pemenuhan belanja pegawai.

Sebagai gambaran soal rencana kenaikan gaji PNS, PPPK, TNI Polri tahun 2025, berikut Bangkapos.com sajikan data gaji terakhir tahun 2024 berdasarkan perpres dan peraturan pemerintah yang berlaku.

Gaji PPPK 2024

Berikut rincian gaji PPPK sesuai golongan dan masa kerjanya berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900

Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200

Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200

Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600

Golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900

Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100

Golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.100

Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400

Golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500

Golongan X: Rp 3.339.600-Rp 5.484.000

Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000

Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800

Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800

Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500

Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200

Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600

Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.900.

Gaji PNS 2024

Berikut rincian gaji PNS sesuai golongan dan masa kerjanya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji PNS.

Gaji PNS golongan I

Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600

Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700

Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700

Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400

Gaji PNS golongan II

Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400

Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500

Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200

Gaji PNS Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600

Gaji PNS golongan III

Gaji PNS Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200

Gaji PNS Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800

Gaji PNS Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500

Gaji PNS Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700

Gaji PNS golongan IV

Gaji PNS Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900

Gaji PNS Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300

Gaji PNS Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400

Gaji PNS Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500

Gaji PNS Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200

Gaji Polri 2024

Berikut daftar gaji Polri tahun 2024 setelah mendapat kenaikan sebesar 8 persen berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 2024:

1. Golongan I (Tamtama)

Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.775.000 - Rp 2.741.300

Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.830.500 - Rp 2.827.000

Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.887.800 - Rp 2.915.400

Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.946.800 - Rp 3.006.000

Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 2.007.700 - Rp 3.100.700

Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp 2.070.500 - Rp 3.197.700

2. Golongan II (Bintara)

Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.272.100 - Rp 3.733.700

Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.343.100 - Rp 3.850.500

Brigadir Polisi (Brigpol): Rp 2.416.400 - Rp 3.971.000

Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.492.000 - Rp 4.095.200

Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp 2.570.000 - Rp 4.223.300

Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp 2.650.300 - Rp4.355.400

3. Golongan III (Perwira Pertama)

Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.954.200 - Rp 4.779.300

Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 3.046.600 - Rp 5.006.500

Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 3.141.900 - Rp 5.163.100

4. Golongan IV (Perwira Menengah)

Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.240.200 - Rp 5.324.600

Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.341.500 - Rp 5.491.200

Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp 3.446.000 - Rp 5.663.000

5. Golongan IV (Perwira Tinggi)

Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.553.800 - Rp 5.840.100

Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.665.000 - Rp 6.022.800

Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.485.800 - Rp 6.211.200

Jenderal Polisi: Rp 5.657.400 - Rp 6.405.500

Gaji TNI 2024

Berikut daftar gaji Polri tahun 2024 setelah mendapat kenaikan sebesar 8 persen berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 2024:

1. Golongan I (Tamtama)

Prajurit II/ Kelas II: Rp 1.775.000 - Rp 2.741.300

Prajurit I/ Kelas I: Rp 1.830.500 - Rp 2.827.000

Prajurit Kepala/ Kelas Kepala: Rp 1.887.000 - Rp 2.915.000

Kopral II: Rp 1.916.800 - Rp 3.000.000

Kopral I: Rp 2.007.700 - Rp Rp 3.100.700

Kepala Kopral: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.

2. Golongan II (Bintara)

Sersan II: Rp 2.272.100 - Rp 3.733.700

Sersan I: Rp 2.343.000 - Rp 3.850.500

Sersan Kepala: Rp 2.116.400 - Rp 3.971.000

Sersan Mayor: Rp 2.492.000 - Rp 4.095.200

Pembantu Letnan II: Rp 2.570.000 - Rp 4.223.300

Pembantu Letnan I: Rp 2.650.000 - Rp 4.335.400.

3. Golongan III (Perwira Pertama)

Letnan II: Rp 2.954.200 - Rp 4.779.300

Letnan I: Rp 3.046.600 - Rp 5.096.500

Kapten: Rp 3.141.900 - Rp 5.163.100.

4. Golongan IV

a. Perwira Menengah

Mayor: Rp 3.240.200 - Rp 5.324.600

Letnan Kolonel: Rp 3.341.200 - Rp 5.491.200

Kolonel: Rp 3.446.000 - Rp 5.663.000.

b. Perwira Tinggi

Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama: Rp 3.553.800 - Rp 5.810.100

Mayor Jenderal, Laksamana Muda, Marsekal Muda: Rp 3.665.000 - Rp 6.022.800

Letnan Jenderal, Laksamana Madya, Marsekal Madya: Rp 5.485.800 - Rp 6.211.200.

Itulah besaran gaji PPPK, PNS, TNI dan Polri pada tahun 2024 dan akan naik kembali pada tahun 2025.

(Bangkapos.com/Kompas.com/Kompas TV)

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved