PNS

Gaji PNS Gunakan Skema Gaji Tunggal, Begini Penjelasan Menteri PANRB

Disamping itu, Azwar Anas menyebut bahwa tunjangan kinerja (tukin) masih akan tetap ada, meskipun nantinya skema upah tunggal diterapkan.

Penulis: Agis Priyani | Editor: fitriadi
Tribunnews
PNS Direncakan Bakal Gunakan Skema Gaji Tunggal, Begini Penjelasan Menteri PANRB 

BANGKAPOS.COM - Aturan perihal gaji PNS dan PPPK pada tahun mendatang akan terjadi perubahan.

Dimana pemerintah berencana menerapkan skema gaji tunggal atau single salary.

Adapun rencana skema gaji tunggal ASN ini bakal berlaku mulai 2024.

Dikatakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas, pihaknya masih merumuskan skema gaji tunggal PNS atau single salary bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Lantaran, penerapan skema gaji tersebut masih perlu dilakukan pengkajian lebih mendalam sebelum benar-benar diterapkan.

Disamping itu, Azwar Anas menyebut bahwa tunjangan kinerja (tukin) masih akan tetap ada, meskipun nantinya skema upah tunggal diterapkan.

Dengan skema gaji tunggal ini, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hanya akan menerima satu penghasilan saja.

Di mana, satu penghasilan tersebut merupakan penggabungan dari penghasilan lain, termasuk dari gaji pokok dan tunjangan.

Sedangkan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) sekaligus Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa menyampaikan pemberlakuan skema gaji tunggal ini untuk menjaga daya beli ASN setelah pensiun.

Dengan skema gaji tunggal, pensiunan ASN akan lebih terjamin karena akan diatur pemberian asuransi kesehatan, kematian, dan hari tua.

"Ke depan nanti seorang ASN itu jangan dia kehilangan daya beli, ke dokter tidak bisa, sakit-sakitan tidak bisa dibayar dengan kartu BPJS, dan seterusnya," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Selasa (12/9/2023).

Lantas apa itu Single Salary atau Gaji Tunggal?

Apa Itu Single Salary atau Gaji Tunggal?

Skema gaji tunggal atau single salary merupakan salah satu implementasi dari isi Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).

Tahun 2024, kegiatan prioritas berdasarkan fungsi yaitu konsep kebijakan reformasi sistem pensiun dan single salary bagi ASN, kata Suharso dikutip dari Kompas TV, Selasa (12/9/2023).

Dengan konsep gaji tunggal, ke depannya PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan, seperti gaji dan tunjangan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved