Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Diminta Berikan Keterangan yang Jelas Saat Sidang Kasus Korupsi Timah, Saksi: Amin

Diminta berikan keterangan yang jelas saat sidang kasus korupsi timah, saksi: Amin.

Penulis: Widodo | Editor: Dedy Qurniawan
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
Diminta berikan keterangan yang jelas saat sidang kasus korupsi timah, saksi: Amin. 

BANGKAPOS.COM -- Momen lucu terjadi saat sidang lanjutan korupsi tata niaga komoditas timah PT Timah Tbk  di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2024). 

Sidang tersebut menghadirkan saksi Achmad Haspani selaku GM Operasi Produksi Investasi Mineral PT Timah .

Adapun persidangan tersebut Achmad Haspani bersaksi untuk terdakwa pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon; Direktur Utama CV VIP, Hasan Tjhie; Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani dan mantan Komisaris CV VIP, Kwang Yung alias Buyung.

“Tadi, saudara sempat menjelaskan kepada jaksa, faktanya penambangan yang dilakukan oleh masyarakat tidak dilakukan di Sisa Hasil Pengolahan, tapi menambang di tempat baru,” tanya kuasa hukum terdakwa ke saksi Achmad Haspani.

Kemudian Achmad Haspani menjawab dirinya tidak mengetahui hal itu.

Ia menerangkan, yang jelas yang dipertanyakan kepada dirinya karena produksinya besar dan kadarnya tinggi, maka disebut hasil penambangan.

Kuasa hukum terdakwa kembali menanyakan bahwa secara alami di lokasi penambangan itu rata-rata kadar timah adalah 0,25 sampai 0,3 persen. 

Majelis hakim lalu berikan penegasan terhadap saksi apakah dirinya bisa menentukan kadar dari suatu penambangan.

“Bukan, karena itu tupoksinya dari P2P,” jelas Haspani.

Kemudian kuasa hukum kembali mencecar keterangan saksi soal kadar timah yang tinggi dari penambangan PT Timah.

Saksi belum sempat menjawab, majelis hakim lalu berikan penjelasan kepada kuasa hukum terdakwa.

“Saudara penasihat hukum apabila ditemukan kadar yang lebih tinggi kemudian dengan hasil yang lebih banyak berarti bisa diambil dari sisa hasil pengolalan, melainkan dari hasil penambangan. Jangan dibalik-balik,” tegas hakim.

Majelis hakim lalu mengingatkan bahwa seluruh peserta persidangan belum ada yang melaksanakan salat Ashar. Dan meminta sidang ditunda sementara.

“Nanti kita lanjut lagi, untuk mengejar sisa satu saksi lagi. Mudah-mudahan semua selesai kita perikasa untuk malam ini. Tidak ada kelanjutannya lagi,” harap hakim.

Di tengah-tengah hakim berbicara terdengar suara saksi Achmad Haspani mengucapkan amin beberapa kali.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved