Sosok Silmy Karim, Dirjen Imigrasi yang Balas Peter Gontha Soal Paspor Pemain Naturalisasi Timnas

Ini sosok Dirjen Imigrasi Silmy Karim lengkap profil dan biodatanya terkait karier profesional, kekayaan, istri, keluarga hingga statusnya cerai/duda.

Editor: Dedy Qurniawan
Tribunnews
Sosok Silmy Karim, Dirjen Imigrasi yang Balas Peter Gontha Soal Paspor Pemain Naturalisasi Timnas 

BANGKAPOS.COM - Ini sosok Dirjen Imigrasi Silmy Karim lengkap profil dan biodatanya terkait karier profesional, kekayaan, istri, keluarga hingga statusnya cerai/duda.

Silmy Karim adalah Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sejak 4 Januari 2023.

Sebelumnya ia menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Krakatau Steel TBK.

Dalam seleksi terbuka, Silmy Karim mengungguli dua kandidat lain sebelum ditunjuk sebaga Dirjen Imigrasi Kemenkumham.

Kedua kandidat lain yang sempat bersaing dengan Silmy Karim diantaranya Staf Ahli Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Bidang Ekonomi Lucky Agung Binarto, dan Purnawirawan TNI AU sekaligus Kabalitbang Kementerian Pertahanan Julexi Tambayong.

Silmy Karim juga mendapat apresiasi dari Kantor Imigrasi karena memberikan contoh nyata kepemimpinan dengan terjun langsung sebagai petugas di konter imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta.

Profil Silmy Karim

Silmy Karim lahir di Tegal, Jawa Tengah pada 19 November 1974.

Tidak banyak hal yang diketahui dari kehidupan pribadi sarjana ekonomi lulusan Universitas Trisakti itu.

Silmy Karim adalah sosok yang menjaga privasi keluarga.

Istri Silmy Karim diketahui adalah Maharani.

Tak terkonfirmasi apakah ia sudah duda / cerai.

Keduanya memiliki 4 anak.

Kembali ke rekam jejak profesionalnya, sebelum masuk ke dalam badan usaha milik negara (BUMN) dan pemerintahan, Silmy dikenal sebagai profesional yang berkecimpung dalam industri pertahanan.

Pada tahun 2008, berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2008 tentang Tim Nasional Pengalihan Aktivitas Bisnis (PAB) TNI, Silmy Karim ditunjuk menjadi Anggota Timnas PAB TNI.

Tugas utama tim tersebut adalah melakukan pengalihan aktivitas bisnis yang dimiliki oleh TNI secara langsung maupun tidak langsung sesuai dengan amanat Pasal 76 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Halaman
1234
Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved