Berita Pangkalpinang
Sugito Kukuhkan Elfin Elyas Jadi Pjs Bupati Bangka Selatan dan Hendriwan Pjs Bupati Bangka Barat
Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dan Kebijakan yang ...
Penulis: Rizki Irianda Pahlevy | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Penjabat (Pj) Gubernur Bangka Belitung Sugito secara langsung mengukuhkan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Bangka Selatan dan Bupati Bangka Barat, di ruang Pasir Padi Kantor Gubernur Provinsi Bangka Belitung, Selasa (24/9/2024).
Pengukuhan tersebut dilakukan berdasarkan surat keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3800 tahun 2024, Elfin Elyas diamanatkan sebagai Pjs Bupati Bangka Selatan dan Hendriwan sebagai Pjs Bupati Bangka Barat.
Diketahui pengukuhan dilakukan usai Bupati dan Wakil Bupati dikedua Kabupaten tersebut, akan mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang membuat para Kepala Daerah tersebut harus mengajukan cuti di luar tanggungan negara.
Pj Gubernur Sugito berharap, amanah yang telah diberikan oleh kedua putera terbaik bangsa tersebut dapat dimaksimalkan untuk kepentingan masyarakat.
"Selamat atas dikukuhkannya saudara Elfin Elyas dan Hendriwan, harapan selama dua bulan kedepan semoga di bawah kepemimpinannya Kabupaten Bangka Selatan dan Bangka Barat dapat semakin baik dan maju," ujar Sugito.
Lebih lanjut orang nomor satu di Bumi Serumpun Sebalai tersebut juga mengingatkan, kepada Pjs Bupati Bangka Selatan dan Bupati Bangka Barat terkait beberapa tugas dan wewenang yang harus dijalankan.
"Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dan Kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD," tuturnya.
Selain itu para Pjs juga ditugaskan untuk dapat memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat, serta memfasilitasi penyelenggaraan Pilkada definitif.
"Melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah dan dapat menangani peraturan daerah, setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Melakukan pengisian jabatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri," ucapnya. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)
Fun Mini Soccer Merdeka Cup Sukses Digelar, Aswery Siap Buka Turnamen Lebih Besar |
![]() |
---|
Lapas Pangkalpinang Panen Ratusan Kilogram Semangka, Dukung Program Ketahanan Pangan |
![]() |
---|
Gerakan Pangan Murah di Mapolsek Bukit Intan Pangkalpinang Diserbu Warga |
![]() |
---|
Serba-serbi Aksi di DPRD dan Mapolda Babel: 16 Tuntutan, Tabur Racun Tikus Hingga Salat Ghaib Massal |
![]() |
---|
Harga Ikan di Pangkalpinang Masih Tinggi, Ikan Tengiri Tembus Rp110 Ribu Perkilo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.