Perokok Beralih Rokok Murah dan Ilegal, Pemerintah Batal Naikkan Harga

Peralihan perilaku masyarakat membeli rokok murah dan ilegal ini terjadi setelah kenaikan cukai rokok tahun 2020, 2021, 2022, 2023 dan 2024.

|
Editor: fitriadi
Istimewa via Tribunnews.com
Ilustrasi cukai rokok batal naik setelah terjadi down trading atau peralihan pembelian rokok dari produk berharga mahal ke produk lebih murah, termasuk produk rokok ilegal. 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Belakangan muncul kecenderungan down trading dalam konsumsi rokok di Indonesia.

Down trading adalah peralihan pembelian rokok dari produk berharga mahal ke produk lebih murah, termasuk produk rokok ilegal.

Akibat fenomena down trading ini, pemerintah pun batal menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) tahun 2025.

Peralihan perilaku masyarakat membeli rokok murah dan ilegal ini terjadi setelah kenaikan cukai rokok tahun 2020, 2021, 2022, 2023 dan 2024.

Kenaikan cukai rokok tersebut rata-rata di atas 10 persen setiap tahun, atau secara total sudah alami kenaikan lebih dari 65 persen.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menyatakan, pemerintah batal menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) di tahun 2025 mendatang.

Menurutnya, kebijakan itu sesuai dengan hasil penutupan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2025 dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Minggu lalu.

"Posisi pemerintah untuk kebijakan CHT di 2025 belum akan dilaksanakan," kata Askolani saat Konferensi Pers APBN KiTa di Gedung Kemenkeu Jakarta Pusat, Senin (23/9/2024).

Meski begitu, Askolani menyebut bahwa pemerintah tengah memantau alternatif kebijakan lain dengan menyesuaikan harga jual di level industri.

"Kebijakan CHT 2025 ini bisa mempertimbangkan kebijakan downtrading juga ya perbedaan rokok golongan 1, 2 dan 3 yang relatif tinggi itu jadi faktor adanya downtrading di rokok," jelas Askolani.

"Tentunya evaluasi, adapun beberapa tahun CHT dari basis arah CHT 2025 akan direview kembali oleh pemerintah untuk penetapannya," sambungnya.

Sebelumnya, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI mendorong agar pemerintah menerapkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) jenis sigaret putih mesin (SPM) dan sigaret kretek mesin (SKM), minimum sebesar 5 persen untuk dua tahun ke depan.

Adapun rekomendasi tarif minimal 5 persen tersebut lebih rendah dari 2023 dan 2024 yang dikenakan tarif rata-rata 10 persen.

Ketua BAKN DPR RI Wahyu Sanjaya menyampaikan, tarif CHT yang turun tersebut salah satunya dengan mempertimbangkan keberlangsungan dunia usaha.

“Disamping itu juga dalam rangka meningkatkan penerimaan negara dari CHT dan membatasi kenaikan CHT pada jenis sigaret kretek tangan (SKT) untuk mendorong penyerapan tenaga kerja,” tutur Wahyu saat melakukan rapat kerja dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN, Selasa (10/9).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved