Sabtu, 23 Mei 2026

Kenaikan Harga Rokok 2 Tahun Berturut-turut, Berikut Daftar Harga Rokok Pada Januari 2023

Kenaikan tarif cukai rokok ini akan berlangsung dua tahun berturut-turut hingga 2024 mendatang.

Tayang:
Editor: fitriadi
Tribun Jogja
Ilustrasi rokok. Pemerintah telah menetapkan tarif cukai rokok naik pada 2023. Kenaikan tarif cukai rokok diberlakukan mulai 1 Januari 2023. 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA -
Pemerintah telah menetapkan tarif cukai rokok naik pada 2023.

Kenaikan tarif cukai rokok diberlakukan mulai 1 Januari 2023.

Kenaikan tarif cukai rokok ini akan berlangsung dua tahun berturut-turut hingga 2024 mendatang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan besaran kenaikan cukai rokok sebesar 10 persen dan vape 15 persen.

"Dalam keputusan hari ini Presiden telah menyetujui untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10 persen untuk tahun 2023 dan 2024," kata Sri Mulyani, dikutip dari Kompas.com (14/12/2022).

Kenaikan cukai rokok tersebut akan berimbas kepada harga eceran rokok mulai Januari 2023.

Aturan soal kenaikan cukai hasil tembakau tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 192 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

Dalam aturan tersebut, tercantum juga besaran harga jual eceran rokok usai mengalami kenaikan yang  diberlakukan mulai 1 Januari 2023.

Aturan baru perdagangan rokok

Presiden Joko Widodo atau Jokowi  telah mengeluarkan aturan baru perdagangan rokok di Indonesia.

Ada beberapa aturan baru tentang perdagangan rokok yang tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 25 tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

Di antara aturan baru tersebut adalah melarang pedagang menjual rokok secara batangan atau ketengan.

Larangan lainnya menyangkut pemasangan iklan, promosi, hingga sponsorship di media informasi.

Aturan perdagangan rokok ini akan mulai efektif diberlakukan pada 1 Januari 2023.

Peraturan pemerintah tersebut dibentuk berdasarkan turunan Pasal 116 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, atas usulan Kementerian Kesehatan RI.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved