Minggu, 26 April 2026

Korupsi Tata Niaga Timah

Update Korupsi PT Timah, Saksi berdalih Terbitnya Program SHP Akibat Banyaknya Penambang Ilegal

Dikatakan mantan Kepala Divisi Perencanaan dan Pengendalian Produksi (P2P) PT Timah Tbk, Riki Fernandes Simanjuntak banyaknya penambang ilegal menjadi

Penulis: Agis Priyani | Editor: Dedy Qurniawan
Tribunnews
Update Korupsi PT Timah, Saksi berdalih Terbitnya Program SHP Akibat Banyaknya Penambang Ilegal 

BANGKAPOS.COM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat hari ini kembali menggelar sidang perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada 2015–2022.

Pada persidangan kali ini, jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan lima saksi untuk terdakwa Helena Lim, eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani; eks Direktur Keuangan PT Timah Tbk, Emil Ermindra; dan Direktur PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), MB. Gunawan.

Dikatakan mantan Kepala Divisi Perencanaan dan Pengendalian Produksi (P2P) PT Timah Tbk, Riki Fernandes Simanjuntak banyaknya penambang ilegal menjadi alasan direksi membuat program sisa hasil produksi (SHP) melalui instruksi 030.

"Jadi keluarlah program SHP, borongan pekerjaan SHP pada 2018," kata Riki di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 2 Oktober 2024.

Para penambang ilegal itu disebut mengorek bijih timah dari wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

Keterangan ini Riki sampaikan ketika dihadirkan sebagai saksi dugaan korupsi yang menjerat eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi, eks Direktur Keuangan PT Timah Tbk Emil Ermindra, dan crazy rich Helena Lim. 

"Kalau kita bicara presentasenya, kondisi yang menambang antara melalui mitra dan afiliasinya misalnya masyarakat afiliasinya, atau benar benar murni dari masyarakat atau penambang ilegal atau yang tidak berizin itu. Lebih banyak mana persentase penambangannya?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (2/10/2024).

"Lebih banyak yang ilegal itu, Pak," jawab Riki.

Selama bertahun-tahun, banyak masyarakat yang menjadi penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah.

Banyak dari mereka kemudian menjual bijih timahnya ke perusahaan smelter swasta.

PT Timah kemudian mengeluarkan kebijakan penyelamatan aset, di antaranya dengan menjalin kerja sama kemitraan dengan perusahaan swasta untuk melakukan penambangan di darat.

Namun, dalam pelaksanaannya kontrak IUJP digunakan untuk membeli bijih timah dari penambang ilegal.

Hal ini juga dibenarkan oleh Riki ketika dicecar jaksa dalam sidang tersebut.

"Penambang pendulang ini dapat izin tidak?" tanya jaksa.

"Tidak, Pak," ujar Riki.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved