Minggu, 26 April 2026

Korupsi Tata Niaga Timah

Update Korupsi PT Timah, Saksi berdalih Terbitnya Program SHP Akibat Banyaknya Penambang Ilegal

Dikatakan mantan Kepala Divisi Perencanaan dan Pengendalian Produksi (P2P) PT Timah Tbk, Riki Fernandes Simanjuntak banyaknya penambang ilegal menjadi

Penulis: Agis Priyani | Editor: Dedy Qurniawan
Tribunnews
Update Korupsi PT Timah, Saksi berdalih Terbitnya Program SHP Akibat Banyaknya Penambang Ilegal 

Sebelumnya, Kepala Divisi Perencanaan Pengendalian Produksi PT Timah Tbk, Ridwan Suwandi, mengatakan instruksi Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) dan Sisa Hasil Produksi (SHP) sukses menyokong produksi PT Timah.

"Dari hasil produksi PT Timah yang bisa mencapai 80 persen atau sekitar 30 ribu ton bijih timah," kata dia.

Ia menjelaskan instruksi tersebut muncul setelah para direksi PT Timah memutuskan melanjutkan kerja sama dengan sejumlah perusahaan smelter swasta, termasuk PT RBT.

"Waktu itu ada penawaran kerja sama dari PT RBT.

Disampaikan oleh direksi, katanya, ini tolong dikaji soal kerja sama smelter," ujarya.

Suwandi menyebut PT Timah sudah tidak lagi melakukan penambangan sejak 2015.

Penambangan justru dilakukan oleh para mitra dengan perjanjian kerja dan surat perintah kerja (SPK) atau penambang legal, serta para penambang ilegal.

Dia menyebut PT Timah menerima hasil pelimbang tambang ilegal.

Alasannya sejak adanya kerja sama dengan smelter swasta, penambangan ilegal semakin masif.

Penambangan ilegal dilakukan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.

"Program SHP untuk mengumpulkan dari masyarakat pelimbang, instruksi itu diterbitkan oleh PT Timah," ucap dia.

Suwandi berujar perintah untuk penggunaan pelimbang tambang ilegal muncul dalam instruksi 059 tahun 2015, yang kemudian dilanjutkan dengan kajian legal.

Setelah itu, barulah dibuat SOP 02. Poin intinya, kata dia, semua SHP yang ada dalam objek produksi perusahaan harus dikirim ke gudang PT Timah dengan pembayaran jasa.

Tidak hanya instruksi 059, direksi perusahaan pelat merah itu pun turut menerbitkan instruksi 030 dengan tujuan pengamanan aset PT Timah, yang isinya apabila masyarakat pelimbang tidak bersedia menjual bijih timah ke PT Timah, mereka harus keluar dari IUP.

Aturan itu dibuat lantaran masyarakat lebih suka menjual bijih timah ke kolektor karena menggunakan sistem ijon atau gadai.

Sistem tersebut berjalan dengan pemberian modal di awal.

Kegiatan seperti itu, Suwandi melanjutkan, terjadi wilayah tambang darat, yakni di Bangka dan Belitung.

(Bangkapos.com/Kompas.com/Tribunnews.com)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved