Berita Pangkalpinang

Realisasi Pajak Daerah Pangkalpinang Tembus 73,47 Persen, Bakeuda Yakin Target Terpenuhi Tahun Ini

Realisasi tertinggi kami lihat dari pajak air tanah, dan jasa perhotelan. Ini adalah indikator baik, mengingat sektor ini menunjukkan potensi besar...

Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkalpinang, Muhammad Yasin. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Realisasi pajak daerah Kota Pangkalpinang hingga saat ini telah mencapai angka Rp87.541.973.261 atau 73,47 persen dari total target sebesar Rp 119.150.000.000.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkalpinang, Muhammad Yasin, mengungkapkan optimisme bahwa target tersebut dapat tercapai, bahkan melebihi target, hingga akhir tahun 2024.

"Melihat perkembangan yang ada, kami optimis bahwa target pajak daerah ini akan tercapai. Kami akan terus mendorong optimalisasi di sektor-sektor yang potensial, sehingga tidak menutup kemungkinan realisasi pajak bisa melebihi target yang telah ditetapkan," ungkap Yasin kepada Bangkapos.com, Jumat (4/10/2024).

Berdasarkan data Bakeuda, terdapat lima sektor pajak dengan persentase capaian tertinggi. Pajak air tanah mencatat realisasi sebesar 83,44 persen atau Rp. 250.329.713 dari target Rp. 300.000.000. Sementara itu, pajak dari PBJT jasa perhotelan terealisasi sebesar 80,73 persen atau Rp. 4.036.341.726 dari target Rp. 5.000.000.000.

"Realisasi tertinggi kami lihat dari pajak air tanah, dan jasa perhotelan. Ini adalah indikator baik, mengingat sektor ini menunjukkan potensi besar dalam menyumbang PAD (Pendapatan Asli Daerah) kita," tuturnya.

Berikut daftar lima pajak daerah dengan persentase capaian tertinggi:
1. Pajak Air Tanah – Realisasi 83,44 persen dengan nilai Rp. 250.329.713 dari target Rp. 300.000.000.

2. PBJT Jasa Perhotelan – Realisasi 80,73 persen dengan nilai Rp. 4.036.341.726 dari target Rp. 5.000.000.000.

3. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPTHB) – Realisasi 77,12 persen dengan nilai Rp. 19.124.534.575 dari target Rp. 24.800.000.000.

4. PBJT Makanan dan Minuman – Realisasi 76,72 persen dengan nilai Rp. 19.946.087.088 dari target Rp. 26.000.000.000.

5. PBJT Jasa Parkir – Realisasi 75,15 persen dengan nilai Rp. 338.164.317 dari target Rp. 450.000.000.

Selain itu, pajak restoran juga mencatatkan realisasi yang cukup baik, yakni Rp. 19.946.087.088 atau 76,72 persen dari target Rp. 26.000.000.000.

Pajak penerangan jalan, salah satu penyumbang terbesar, telah mencapai Rp. 27.303.156.350 atau 72,81 persen dari target Rp. 37.500.000.000. Sementara pajak bumi dan bangunan (PBB-P2) telah terealisasi sebesar Rp. 11.526.469.197 atau 67,80 persen dari target Rp. 17.000.000.000.

Di sisi lain, pajak hiburan baru mencapai Rp. 1.854.338.658 atau 61,81 persen dari target Rp. 3.000.000.000, dan pajak gedung walet hanya berhasil terealisasi sebesar Rp. 21.834.260 atau 21,83 persen dari target Rp. 100.000.000.

Yasin juga menyebutkan, salah satu upaya yang dilakukan Bakeuda untuk mencapai target ini adalah dengan terus mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat, baik melalui sistem daring maupun langsung. 

Dengan upaya ini, Yasin yakin target pajak daerah sebesar Rp. 119.150.000.000 akan tercapai sebelum akhir tahun, sejalan dengan pertumbuhan ekonomi yang stabil di Pangkalpinang.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved