Harta Kekayaan Pejabat

Harta Kekayaan Surya Darmadi Bos PT Duta Salma Group yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Harta kekayaan Surya Darmadi bos PT Duta Salma Group yang jadi tersangka kasus korupsi mencapai 45 miliar dollar AS pada 2018 silam.

Penulis: Widodo | Editor: fitriadi
Kolage foto Tribunnews
Harta kekayaan Surya Darmadi bos PT Duta Salma Group yang jadi tersangka kasus korupsi mencapai 45 miliar dollar AS pada 2018 silam. Namun untuk kekayaan terbarunya belum diketahui. 

BANGKAPOS.COM -- Surya Darmadi merupakan pemilik atau bos PT Duta Palma Nusantara (Darmex Agro Group).

PT Duta Palma Nusantara adalah perusahaan besar di bidang perkebunan dan pengolahan kelapa sawit.

Ia memiliki delapan pabrik yang tersebar di Jambi, Pekanbaru, dan Kalimantan.

Surya Darmadi berusia 66 tahun pada tahun 2016, ketika terdaftar dalam daftar orang terkaya versi Forbes.

Berapa harta kekayaan Surya Darmadi bos PT Duta Salma Group yang jadi tersangka kasus korupsi.

Kekayaannya pada 2018 mencapai 45 miliar dollar AS.

Menurut akun LinkedIn perusahaan PT Darmex Agro, perusahaan ini berdiri di Jakarta pada tahun 1987.

PT Darmex Agro telah menjadi salah satu kelompok budidaya, produksi, pengekspor kelapa sawit terbesar di Indonesia, melalui anak perusahaannya PT Duta Palma Nusantara.

Sebagai salah satu grup perintis perusahaan, Darmex Agro memainkan peran penting dalam menjadikan Indonesia negara penghasil minyak sawit terbesar di dunia.

Surya Darmadi merupakan tersangka kasus korupsi Rp 450 Miliar di PT Duta Salma Group.

Diketahui bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai Rp 450 miliar dari kasus tindak pidana korupsi Grup Duta Palma, dengan terpidana Surya Darmadi.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menjelaskan, uang tersebut disita dari tersangka korporasi PT Asset Pacific yang masih satu grup dengan Duta Palma.

"Penyitaan ini berdasarkan pengembangan penyidikan dalam perkara Surya Darmadi dan Raja Tamsir Rahman, mantan Bupati Indra Giri Hulu yang sudah diputus dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap," ungkap Abdul dalam konferensi pers di Kejagung,  dilansir dari Kompas.com, (3/10/2024).

Dalam kasus ini semua korporasi disangkakan melanggar Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Seluruh uang perusahaan Surya Darmadi yang telah disita oleh Kejaksaan Agung adalah sebesar Rp 5,12 triliun.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved