Harta Kekayaan Pejabat

Harta Kekayaan Surya Darmadi Bos PT Duta Salma Group yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Harta kekayaan Surya Darmadi bos PT Duta Salma Group yang jadi tersangka kasus korupsi mencapai 45 miliar dollar AS pada 2018 silam.

Penulis: Widodo | Editor: fitriadi
Kolage foto Tribunnews
Harta kekayaan Surya Darmadi bos PT Duta Salma Group yang jadi tersangka kasus korupsi mencapai 45 miliar dollar AS pada 2018 silam. Namun untuk kekayaan terbarunya belum diketahui. 

Di sisi lain, Mahkamah Agung telah mengkorting uang pengganti yang harus dibayar oleh Bos PT Darmex Group itu dari Rp 39,7 triliun menjadi Rp 2,2 triliun.

Ini sesuai dengan nilai harta benda dari tindak pidana korupsi Surya.

Sebelumnya, MA menolak permohonan PK Surya Darmadi.

Dalam putusan tersebut, Surya Darmadi tetap dijatuhi hukuman 16 tahun penjara terkait kasus korupsi yang melibatkannya.

Keputusan MA ini menegaskan vonis yang telah dijatuhkan sebelumnya.

Abdul Qohar mengatakan, Kejagung akan menunggu salinan putusan dari MA dan mempelajari dengan seksama bagaimana isi dari putusan tersebut. 

“Nanti akan kita pelajari apakah betul putusannya seperti itu, dan akan kami pelajari,” ucap dia.

Sebelumnya, MA menolak PK yang diajukan Surya Darmadi yang teregister dengan Nomor Perkara 1277 PK/Pid.Sus/2024 yang diajukan kuasa hukumnya, Maqdir Ismail.

"Tolak," demikian bunyi amar putusan sebagaimana dikutip Kompas.com dari situs Kepaniteraan Mahkamah Agung RI, Jumat (27/9/2024).

Permohonan PK Surya Darmadi teregister pada 26 Juli lalu dan diputus pada 19 Juli.

PK ini dihadiri oleh Hakim Agung Suharto selaku ketua Majelis Hakim serta dua hakim anggota Ansori dan Noor Edi Yono.

(Bangkapos.com/Tribunnews.com/Kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved